SERANG, TOPmedia - Wacana Pemerintah Kota Serang yang akan mengalihfungsikan lahan tambak menjadi kawasan industri, membuat warga yang berprofesi sebagai pengurus tambak pasrah meski terancam kehilangan pekerjaan. Lokasi industri itu akan memakan lahan seluas 400 hektare di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Menurut informasi bentangan luas kawasan industri dimulai dari Kampung Mangerong sampai ke Kampung Padek, Kecamatan Kasemen. Lahan tambak itu, merupakan penghasil ikan jenis bandeng.
Diketahui rencana pengalihan fungsi lahan itu, tertuang dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Serang tahun 2020-2024. Perda itu telah disetujui oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN.
Salah seorang pengurus Tambak Bandeng Kampung di Sawah Luhur, Sukrani (60) mengatakan, apabila Pemkot berencana mengalihfungsikan lahan menjadi industri hanya bisa pasrah. Lanjutnya meski sudah bekerja selam 10 tahun sebagai mengurus tambak, terpaksa akan pindah ke daerah lain jika benar-benar terealisasi. Sebab, diusianya yang sudah tua tidak ada lagi pekerjaan yang dapat dilakukan.
"Ya kalau jadi paling saya akan ikut dengan anak ke Kalimantan, soalnya kalau ada industri juga saya sadar diri dengan usia yang udan tua," katanya belum lama ini.
Sukrani mengaku, dirinya mengurus dan jagain tambak ikan punya orang lain dengan mekanisme bagi hasilnya. Dalam setahun kata dia, di tambaknya itu bisa panen 3 kali, dengan hasil per-sekali panen Rp 3 - 4 juta.
Dia membeberkan, mayoritas para petambak yang ada di kawasan tersebut hanya bekerja sebagai penjaga lahan milik orang lain. Bahkan ada pula yang melakukan sewa lahan tambak dengan harga Rp2 juta per-hektarnya. Kata dia, memang di kawasan itu rata-rata tanahnya bukan lagi milik warga setempat, melainkan sudah menjadi milik orang dari luar daerah. (TM4/Red)