SERANG, TOPmedia - Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) pada tanggal 19 Desember 2019, dinilai oleh Aktivis Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) tidak memiliki ketegasan.
Dikarenakan, pada Pasal 63 Point b menegaskan, Enam (6) bulan setelah disahkannya perda PUK maka seluruh hiburan dan rekreasi diluar yang diperbolehkan oleh Perda PUK, wajib menghentikan usahanya.
Namun, dikatakan Ketua Umum Hamas, Busairi, Enam (6) bulan berlalu, perda PUK diabaikan oleh para pengusaha hiburan malam, dengan terbukti sampai pada saat ini masih terdapat tempat hiburan malam yang tetap beroperasi seperti biasanya, di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan, Busairi mengaku, bingung pada pasal 62 point (1) yang menegaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 46, pasal 47 dan pasal 48 dipidanakan kurungan Enam (6) bulan atau denda sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) tidak dilakukan.
"Sudah jelas, artinya kalau masuk keranah hukum ini sudah bisa ditindak dan di hukum. Karena telah melanggar perda tersebut, dari jangka waktu yang sudah di berikan selama kurun waktu 6 bulan tertanggal 19 desember 2019 sampai pada hari ini tertanggal 15 Juli 2020," kata Busairi melalui sambungan telephone, Rabu(15/7/2020).
Lanjut Busairi, pada saat perda PUK belum di sahkan pun sudah terdapat beberapa tempat hiburan yang ditutup dan di segel secara langsung oleh Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin.
Namun, sambungnya, jelang beberapa saat tempat hiburan malam tersebut nampak kembali di buka.
“Kalau saja tempat ini di buka kembali maka akan berurusan dengan Pemkot Serang dan akan di pidanakan, tapi ini malah dibiarkan. Padahal saat itu, saya menyaksikan secara langsung razia yang di lakukan oleh Wakil Walikota Serang bersama Satpol PP. Tetapi tidak ada tindakan yang di lakukan oleh Pemkot Serang, setelah kembali buka," jelasnya.
Sebab itu, menurut Busairi, Pemkot Serang hanya melakukan gertakan saja, dan tidak membuat takut pengusaha hiburan malam.
“Sebetulnya saya sudah lama memperhatikan dan memantau tempat hiburan malam yang masih beroperasi, namun menunggu sampai waktu 6 bulan. Karena sesuai tenggang waktu yang di berikan. Namun, setelah 6 bulan belalu, masih dibiarkan. Maka kami minta ketegasan,” kata Busairi dengan nada lantang.
Di akhir wawancara, Busairi menegaskan, Hamas dengan tegas menyatakan akan melawan kemaksiatan di Kota Serang, agar terciptanya Ibu Kota Madani yang berdaya dan berbudaya.
"Kami juga meminta kepada DPRD Kota Serang yang dalam fungsi pengawasan, agar mengawasi kinerja Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) terkait dengan perda pada Pasal 63," tegasnya. (Feby/Red)