SERANG, TOPmedia - Menindaklanjuti surat imbauan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, memperpanjang masa belajar di rumah hingga 20 Mei 2020.
Menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan rapat diskusi secara online, seluruh Kadis Dindikbud Kabupaten maupun Kota se-Banten, bersama LPMP Banten, mengeluarkan perpanjangan belajar di rumah, dan kembali diliburkan.
Hal itupun, kata Asep Nugraha, tak luput dari hasil konsultasi ke Kemendikbud RI, dan keluarlah dasar-dasar surat imbauan.
"Kegiatan pembelajaran di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Mei 2020," ungkap Asep Nugraha melalui sambungan telephon, Jumat (27/3/2020).
Asep Nugraha juga menjelaskan, ada beberapa point mengenai belajar di rumah. Point pertama, kata dia, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan. Demi menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Point kedua, sambungnya, pelaksanaan belajar dari rumah diiringi dengan guru ikutserta mengajar dari rumah. Bahkan pada point ketiga, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di Satuan Pendidikan dibatalkan.
"Nah, ni point keempat. Pelaksanaan Ujian Sekolah (US), maupun Kriteria Kelulusan, dan Kenaikan Kelas, akan diatur dalam juknis tersendiri," jelas Asep.
Tak hanya itu, masih dikatakan Asep, pada point kelima, kegiatan Lomba Minat dan Bakat jenjang SD dan SMP (KSN,KOSN,FLS2N) Tingkat Kabupaten Serang Tahun 2020 ditangguhkan.
"Tak luput dengan point keenam, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah, adapun Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan akan ditentukan sesuai arahan Kementrian," kata Asep.
Diakhir pembicaraanya, Asep juga menegaskan, pada point ke tujuh, delapan, sembilan serta sepuluh. Meliputi, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang pencegahan pandemi Covid- 19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker. Hingga membiayai pembelajaran daring di rumah.
"Semua Satuan Pendidikan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembelajaran di rumah dan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran di rumah. Serta memastikanÂ
pelayanan adminsitrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif," tutup Asep seraya mengakhiri wawancara.
Diketahui, surat edaran imbauan Dindikbud Kabupaten Serang bernomor : 420 / 465, Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendikbud, Nomor : 0093/J3/TU/2020 Tanggal 18 Maret 2020.
Kemudian yang sudah menerbitkan perpanjangan belajar dari rumah di wilayah Banten, yaitu Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.Â
Sedangkan yang belum menerbitkan edaran perpanjangan belajar di rumah, adalah Provinsi Banten, dan Kabupaten Pandeglang. (Feby/Red)