SERANG, TOPmedia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mempersilahkan kepada Kepala Daerah untuk menggeser anggarannya, dalam menghadapi serangan wabah Virus Corona (Covid-19) di daerah masing-masing, tanpa harus menunggu perubahan anggaran.
Demikian hal itu dikatakannya, saat berkunjung di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (19/3/2020).
"Saya dan ibu Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan, untuk memperbolehkan realokasi anggaran oleh kepala daerah. Terutama dalam rangka penanganan covid-19, termasuk pengadaan alat-alat kesehatan yang diperlukan dalam penanganannya. Hingga pemberian bantuan kepada masyarakat yang ekonominya lemah, semuanya melalui realokasi APBD," katanya.
Nantinya, sambung Tito, kedua peraturan dari Mendagri dan Menkeu tersebut, akan diperkuat dengan keputusan presiden (Kepres) yang saat ini sedang dalam proses oleh Menkopolhukam RI.
Dengan begitu, sambung Tito, daerah sudah bisa memikirkan keperluannya sambil menunggu Perpres dari Presiden terbit, sehingga pergeseran anggaran APBD sudah bisa dilakukan sebelum perubahan.
Menurutnya, realokasi anggaran APBD tidak perlu harus dirapatkan bersama pihak DPRD, adapun sifanya hanya pemberitahuan saja, dengan begitu, proses realokasi ini bisa berjalan lebih cepat. (Den/Red)