Surat Edaran KPU RI Tak Pengaruhi Pilkada Kabupaten Serang

photo author
- Rabu, 18 Maret 2020 | 21:27 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SERANG, TOPmedia - Munculnya surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kepada setiap KPU yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Tertulis, untuk tidak mengadakan acara yang mengundang kerumunan banyak orang.

Surat imbauan KPU RI tersebut, bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau bisa disebut Covid-19.

"Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang tetap diselenggarakan pada 23 September 2020, dengan tahapan yang terus dilalui. Tidak ada pengunduran, hanya surat imbauan untuk tidak menyelenggaran acara mobilisasi massa," ungkap Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, melalui sambungan telepon, Rabu (18/3/2020).

Abidin juga mengakui, berdasarkan surat himbauan dari KPU RI, dirinya melaksanakan setiap tahapan Pilkada di rubah mekanismenya. Seperti halnya, pelantikan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 290 orang, pada tanggal 22 Maret 2020. Dilaksanakan di setiap Kecamatan masing-masing.

Hal itu, dikatakan Abidin Nasyar, adalah untuk menghindari kerumunan masyarakat atau bisa dibilang mobilisasi massa.

"Kami sudah menginformasikan surat edaran dari KPU RI, terkait beberapa kegiatan. Tidak ada tahapan yang di cancel, semuanya tetap berjalan. Hanya saja, seperti pelantikan PPK titiknya disebar, dan tak difokuskan pada satu titik," jelas Abidin Nasyar.

Di akhir pembicaraan, Abidin juga menegaskan, untuk petugas KPU tidak ada yang diliburkan, dan tetap bekerja untuk keberlangsungan Pilkada Kabupaten Serang.

"Yang penting kita tetap jaga kesehatan, dan pola makan teratur. Virus Corona bukanlah ancaman," tutup Abidin Nasyar mengakhiri pembicaraan. (Feby/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X