Tunggu Kedatangan Dari Lombok, Ketua DPRD Kota Serang Nyatakan Tolak RUU Omnibus Law

photo author
- Jumat, 13 Maret 2020 | 12:17 WIB
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi. (Foto: TOPmedia)
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Keberangkatan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang ke Lombak, tengah dinanti-nantikan oleh Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi.

Pasalnya, Budi Rustandi menunggu hasil rapat RUU Omnibus Law atau bisa di kenal sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, dalam kegiatan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi DPRD Kota se Indonesia (ADEKSI) di Hotel Lombok Raya, Jln Panca Usaha No 11, Kota Mataram Nusa Tenggara Barat.

Budi juga menjelaskan, semua anggota DPRD Kota Serang berangkat semenjak tanggal 10 Maret 2020. Seharusnya, kata dia, hari ini tanggal 13 Maret 2020, telah kembali ke Kota Serang.

"Saya pun tidak berangkat kesana, dan seorang DPRD Kota Serang. Begitu banyak masukan dari masyarakat mengenai penolakan RUU Omnibus Law. Saya juga tengah menunggu kedatangan seluruh dewan Kota Serang, semoga hasil rapat di Mukernas bisa membawa kabar baik. Dengan menolak adanya RUU Omnibus Law," ungkap Budi Rustandi saat ditemui, di kantor DPRD Kota Serang, Jumat (13/3/2020).

Budi juga memohon, kepada seluruh masyarakat Kota Serang jangan salah presepsi, tentang keberangkatan semua anggota DPRD Kota Serang.

Dikarenakan, masih kata Budi, keberangkatan tersebut adalah untuk menjawab aksi demo dari Mahasiswa maupun Buruh di Kota Serang, terkait penolakan RUU Omnibus Law. 

"Saya mohon masyarakat kota serang jangan salah presepsi, dan kalau tidak diberangkatin persoalan RUU Omnibus Law tidak akan selesai. Yang jelas, kami dari DPRD Kota Serang menolak adanya RUU Omnibus Law," tutup Budi Rustandi.

Diketahui, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja atau bisa di kenal dengan RUU Omnibus Law. Di wilayah Ibu Kota Banten, yaitu Kota Serang. Telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 697.000.000. Untuk keberangkatan seluruh anggota Dewan di Kota Serang ke Lombok. (Feby/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X