Demo Mahasiswa Tolak RUU Omnibuslaw Dapat Kecaman Dari Masyarakat

photo author
- Kamis, 12 Maret 2020 | 17:13 WIB
Mahasiswa di Banten gelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. (Foto: TOPmedia)
Mahasiswa di Banten gelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten yang tergabung dalam aliansi Dema Universitas, seluruh fakultas UIN dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di perempatan lampu merah Ciceri, Kota Serang, Kamis (12/03/2020).

Akibat demonstrasi itu, arus kendaraan dan aktivitas masyarakat dari Kota Serang menuju Kota Cilegon dan sebaliknya lumpuh total selama satu jam lamanya dan membuat pengendara yang kesal memprotes demonstrasi karena dianggap mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

"Kalau mahasiswa kaya gini juga enggak akan ngebantu masyarakat," kata salah satu pengendara yang kesal atas demonstrasi mahasiswa tersebut, Kamis (12/03/2020).

Seorang pria mengenakan batik cokelat pun mengungkapkan hal yang sama, dia mengaku perjalanannya menuju Merak, Kota Cilegon terhambat dan terlambat untuk menyelesaikan urusan pekerjaannya.

"Saya juga sudah terjebak 30 menit, saya ada urusan di Merak, tadi saya dari Pakupatan, karena lewat jalan pintas tidak bisa (macet)," kata Riski Julfian, pengendara sepeda motor yang terjebak kemacetan, ditemui di lokasi, Kamis (12/03/2020).

Pihak kepolisian dari Polres Serang Kota yang mengatur arus lalu lintas dan menjaga demonstrasi pun tak luput dari umpatan pengendara. Masyarakat yang kesal tak bisa melanjutkan perjalanannya, karena tertutup aksi demonstrasi mahasiswa meluapkan kekesalannya ke pihak kepolisian.

"Apa lu liat-liat gue?," kata seorang pengendara mobil warna hitam, sembari mengikuti perintah kepolisian agar putar balik dan mencari jalur alternatif lainnya, Kamis (12/03/2020). (TM1/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X