SERANG, TOPmedia - Warga Kampung Cikoneng, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, berencana akan menutup paksa peternakan ayam di wilayahnya. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum bisa melakukan penutupan tersebut, sebelum revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai.
Dikatakan Walikota Serang Syafrudin, Pemkot Serang belum bisa menutup peternakan ayam tersebut. Sebab, bila mengacu pada RTRW sebelumnya keberadaan peternakan ayam masih legal dan berizin. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu revisi RTRW dan undang-undang terkait hal tersebut sebagai acuan dasar penutupan kandang ayam.
"Kalau dari Kota Serang dan mengacu pada RTRW yang dulu, ternak ayam ini masih legal. Karena revisi RTRW saat ini belum selesai atau belum keluar. Namun apabila mengacu pada RTRW hasil revisi yang akan keluar nanti itu jelas menyalahi aturan. Jadi sementara ini kami tunggu dikeluarkannya RTRW," katanya, usai sidak di Kelurahan Tinggar, Kamis (5/3/2020).
Namun, ia menjelaskan, bila revisi RTRW tersebut selesai dan dibuat undang-undang, tentu pihak perusahaan peternakan ayam harus mempersiapkan untuk menutup atau memindahkan usahanya ke luar dari Kota Serang. "Nanti kami akan mengacu pada RTRW yang akan rampung, antara Maret atau April 2020. Kemudian nanti dibuat undang-undang oleh dewan untuk diparipurnakan, mereka harus berbenah diri pindah," ucapnya.
Sambil menunggu RTRW selesai, pihaknya juga akan menampung aspirasi masyarakat terhadap keinginan mereka kepada pihak perusahaan. "Apakah mereka ingin tetap menutupnya, atau kompensasi. Jadi saat ini masih dalam pergunjingan masyarakat saja. Kalau kami akan menampung sambil menunggu RTRW selesai," ujarnya.
Syafrudin juga mengatakan, bila peternakan ayam tersebut tidak memiliki izin. "Tidak ada izinnya, kalau Kota Serang tidak mengeluarkan izin. Itu masih di Kabupaten Serang dulu izinnya, jadi Kota Serang tidak dapat apa-apa, tidak ada PAD juga yang masuk. Izinnya dari kabupaten, Kota Serang tidak mengeluarkan izin," tuturnya.
Di tempat sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, keinginan dari pihaknya revisi RTRW bisa selesai pada bulan ini. "Karena kan RTRW ini berkaitan dengan peningkatan perekonomian masyarakat. Tapi kalau keinginan masyarakat ditutup, ya kami akan tutup, kami sesuaikan dengan masyarakat, keinginan mereka," katanya.
Untuk menghilangkan bau dan banyaknya lalat, dirinya akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, meyemprotkan cairan hasil temuan mereka. "Dalam menuntaskan permasalahan bau dan lalat, solusi jangka pendeknya ya itu, penyemprotan dan pengasapan dari DLH. Kalau penutupan, kami tunggu RTRW selesai dulu," tuturnya.Â
Sementara itu, Warga Kampung Cikoneng, Kelurahan Tinggar, Edi Suhendi mengatakan, apabila peternakan ayam tersebut tetap beroperasi tanpa ada kompensasi kepada masyarakat, pihaknya akan menutup secara paksa. "Kami semua sudah sepakat, dan apapun itu sudah tidak ada lagi toleransinya. Kami akan tetap menutup ternak ayam ini secara paksa, karena ini ilegal," katanya. (TM1/Red)