SERANG, TOPmedia - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagai salah satu program pengenalan identitas seseorang telah dimulai sejak 2009. Namun dalam pelaksanannya dibagi dalam dua tahap, yaitu perekaman dan pencetakan.
Sebab itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Kamis (27/2/2020), mengadakan rapat pembinaan sekaligus distribusi hasil cetak Print Ready Record (PRR) ke setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara mengatakan, PRR yang dibagikan kepada masyarakat di Kabupaten Serang berjumlah 19.970 keping, melalui 17 UPT Pelayanan Dukcapil di 29 Kecamatan.
"Artinya, status seseorang sudah perekaman dan siap dicetakan KTP-El ya ketika usia sudah genap 17 tahun atau lebih. Bisa diambil di kantor UPT Pelayanan Dukcapil, yang tersebar di setiap titik, di Kabupaten Serang," ungkap Jajang, seusai penyerahan PRR kepada UPT, di Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang.
Penyerahan KTP-EL inipun, dikatakan Jajang, dalam rangka konsolidasi peningkatan kinerja, dan kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat Kabupaten Serang. Agar hak konstitusionalnya terpenuhi.
"Makanya, kita juga mengingatkan kepada UPT bisa berkeliling ke setiap Desa-Desa di Kabupaten Serang. Untuk serahkan KTP-EL kepada pemiliknya, karena kita ini pelayan masyarakat. Wajib jemput bola, ketimbang menunggu didatangi," tutup Jajang. (Feby/Red)