Tanah Milik Negara Diduga Dijual, Subadri Sidak Kali Mati Walantaka

photo author
- Kamis, 27 Februari 2020 | 09:16 WIB
Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin saat Sidak di Kali Mati yang berada di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka.
Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin saat Sidak di Kali Mati yang berada di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka.

SERANG, TOPmedia - Adanya isu dugaan penjualan tanah negara di Kali Mati yang berada di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, membuat Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin melakukan inspeksi dadakan (Sidak), guna mengetahui kebenarannya.

Dikatakan Subadri, bahwa dirinya sengaja mendatangi langsung lokasi agar dapat melihat dengan mata kepalanya sendiri, tanah negara yang diisukan dikeruk dan dijual kepada salah satu perusahaan. "Saya datang kesini berangkat dari isu yang beredar di masyarakat, bahwa ada tanah negara yang dijual di Kelurahan Nyapah. Maka saya tidak mau menilai hanya dengan katanya, saya langsung ke lokasi," ujarnya, Rabu (26/2/2020).

Berdasarkan hasil pengakuan Camat dan Lurah, ia menjelaskan, jual-beli tanah negara tersebut benar adanya. Meski tanah negara itu tidak tercatat dalam pembukuan aset negara, akan tetapi itu masih dalam kewenangan pemerintah daerah. "Ternyata memang tanah ini sebutannya tanah gege, jadi tanah yang tidak dibukukan, namun merupakan kepemilikan dari pemerintah. Apalagi dulu ini merupakan kali, namun memang sudah mati," katanya.

Namun ia mengaku masih belum tahu tanah mana yang diisukan dijual kepada perusahaan. Sebab, berdasarkan keterangan Camat dan Lurah, tanah yang dijual itu merupakan tanah milik warga, bukan tanah negara yang berada di Kali mati. "Camat bilang tidak tahu, Lurah bilang tidak tahu. Tapi saya meminta kepada keduanya agar dapat segera mencari tahu mengenai isu yang beredar itu," ucapnya.

Di tempat sama, Camat Walantaka, Karsono mengakui, bila terdapat aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut sekitar sepekan yang lalu. Namun, Danramil Walantaka Kapten Inf Tumiran mengehentikan aktivitas tersebut. "Memang katanya ada aktivitas pengerukan sekitar dua hari. Namun ternyata memang sudah dihentikan oleh pak Danramil. Karena saya telat datang ke lokasi ini," katanya.

Mengenai tanah milik negara yang diperjualbelikan, Karsono belum bisa memastikannya, karena ia tidak mengetahui keberadaannya. "Karena di sini tidak ada kali. Jadi saya bingung, lurah bingung, yang namanya kali mati itu memang benar kali atau hanya sebutan. Kalau pengakuan dari orang kelurahan, yang dikeruk itu memang milik warga dan ada SPPTnya. Tapi saya belum liat langsung," tuturnya.

Sementara itu, Lurah Nyapah, Oewien Kurniawan mengklaim, tanah yang dikeruk dan dijual merupakan tanah milik warga, bukan tanah negara. Ia mengatakan, hal itu dapat dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). "Jadi ini memang tanah milik warga. Dibuktikan dengan adanya SPPT tanah atas nama Mad Nur. Jadi memang kata dia, tanah itu sudah dimiliki hampir 40 tahun secara turun temurun," ujarnya. (TM1/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X