Hilangkan Oknum Rentenir, BPR Serang Adakan Program Pembinaan Wirausaha

photo author
- Selasa, 25 Februari 2020 | 15:35 WIB
Direktur BPR Serang, Teguh Iman Dermawan. (Foto: TOPmedia)
Direktur BPR Serang, Teguh Iman Dermawan. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Krisis ekonomi global yang berdampak pada kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok membuat sebagian masyarakat berada pada posisi terjepit, dalam mementuhi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi inipun, rupanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan. Walaupun, dengan memberikan pinjaman tanpa jaminan dan bunga selangit. Praktek tersebut sering disebut rentenir atau bisa di beli Bank Keliling.

Untuk menghindari jebakan oknum-oknum rentenir berwujud Bank Keliling. Sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Bank Prekreditan Rakyat (BPR) Serang telah hadir untuk membantu pinjaman tanpa agunan. Bahkan tanpa bunga.

Kehadiran BPR Serang yang telah lama ada di Serang Banten pada tanggal 23 Februari 1972, belum cukup dikenal oleh kalangan seluruh masyarakat di Kabupaten Serang.

Direktur BPR Serang, Teguh Iman Dermawan mengatakan, kini tengah mengadakan program pembinaan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Serang. Pembinaan itupun, berupa pelatihan wirausaha dan pinjaman modal awal usaha. Dengan tujuan untuk menghapuskan Bank Keliling di Kabupaten Serang.

"Besaran pinjaman modal awal usaha yang kita berikan sebesar Rp 5 juta. Ini untuk membantu para usaha mikro kecil, terlepas dari Rentenir berwujud Bank Keliling," ungkap Teguh, saat ditemui di ruang kerjanya, BPR Serang, Jalan Raya Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (25/2/2020).

Teguh Iman juga mengakui, dana pinjaman usaha yang telah di gelontorkan pada setiap tahun, menghabiskan sebesar Rp 15 Miliar, dengan binaan wirausaha mencapai ribuan masyarakat di Kabupaten Serang.

"Hampir setengah bagian Kabupaten Serang telah kita berikan pembinaan. Kemarin saja, kita habis dari Kecamatan Cikande, Kramatwatu, dan Pontang. Bahkan kita juga, selalu intens kerja sama dengan Disperindakop Kabupaten Serang," jelas Teguh.

Di akhir pembicaraan, Teguh menegaskan, persyaratanya yang di butuhkan untuk meminjam modal, hanya membutuhkan tempat usaha.

Bahkan, kata dia, apabila ada keterlambatan pembayaran, tak dikenai denda maupun bunga tambahan.  "Ingatnya mas, kita ini bukan kaya leasing, maupun pinjaman lainya. Jadi terlambat membayar, tidak ada denda. Maupun menjadi bunga," tutupnya seraya mengakhiri pembicaraan. (Feby/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X