CILEGON, TOPmedia - Ketersediaan blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon, beberapa bulan terakhir mengalami kekosongan atau langka.
Salah seorang warga, Agus yang ditemui di ruang pelayanan Disdukcapil Kota Cilegon mengatakan, bahwa dirinya sudah menunggu lebih dari 4 bulan untuk mendapatkan e-KTP, karena diketahui saat ia membuat e-KTP pada bulan September 2019 lalu, petugas Disdukcapil memberitahu bahwa blangko e-KTP sedang kosong, sehingga ia hanya diberi surat keterangan (Suket).
"Waktu itu saya bikin bulan September 2019, karena ada perubahan status dan tempat tinggal, tapi saya cuma dikasih suket. Petugas bilang blangko nya lagi kosong, tapi beberapa hari yang lalu saya dihubungi kalau e-KTP saya sudah jadi, " ujarnya, Senin (24/2/2020).
Di tempat berbeda, Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Hayati Nufus mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengajuan pengadaan blangko e-KTP ke pemerintah pusat setiap 15 hari. Namun, blanko e-KTP yang diterimanya tidak sesuai dengan jumlah yang diajukan.
"Kita terus berupaya meminta kepada pemerintah pusat, 2 minggu sekali ngajuin, 2 minggu lagi ngajuin lagi. Tapi ya gitu, kita ngajuin 20.000 tapi dikasih 6000," katanya.
Hayati Nufus juga menambahkan, akibat kekosongan blangko e-KTP beberapa bulan terakhir, pihaknya kini sedang mengebut untuk menghapus suket dan menggantinya dengan e-KTP.
"Kalau yang ngajuin sekarang sudah langsung dapat e-KTP. Beberapa bulan yang lalu ini yang awalnya kita kasih suket, kita lembur biar habis. Sehari itu maksimal kita cetak e-KTP 500 biji," katanya. (TM1/Red)