SERANG, TOPmedia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, resmi menutup pendaftaran jalur perseorangan Pilkada Kabupaten Serang 2020, pada Minggu 23 Februari pukul 00:00 WIB.
Dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zainal Mutaqin, hingga pukul 00:00 WIB, KPU Kabupaten Serang belum menerima penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Sehingga menurutnya, Pilkada 2020 mendatang di Kabupaten Serang tanpa sosok Independen.
"Sampai saat ini pukul 00:00 tidak ada yg datang untuk menyerahkan dukungan," ujar Zainal Mutaqin, Senin (24/2/2020).
Pendaftaran yang sebelumnya telah dibuka sejak 19 Januari hingga 23 Februari 2020, menurut Zainal adalah khusus bagi mereka yang maju di Pilkada Kabupaten Serang tanpa jalur partai politik.
"Itu khusus salah satu syarat bagi yang akan maju di Pilkada lewat jalur perseorangan, mereka harus menyerahkan dukungan seperti KTP dan syarat-syarat lain," katanya.
Zainal menuturkan, meskipun tidak ada sosok yang maju dari jalur Independen, di Pilkada Serentak 2020 mendatang, akan tetap dilaksanakan
"Ada atau tidak adanya calon Independen, KPU berkewajiban menyelenggarakan pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tahapan pemilihan yang sudah ditentukan," jelasnya.
Di akhir pembicaraan, Zainal mengatakan setelah berakhirnya batas waktu sesuai dengan yang telah ditetapkan KPU, Calon yang maju lewat jalur perseorangan sudah tak akan bisa maju kembali.
"Kan jelas udah ada tahapannya," pungkasnya. (TM1/Red)