Resahkan Warga, Bangli Tak Bertuan di Kota Serang Dirobohkan

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2020 | 18:06 WIB
Alat berat saat merobohkan bangli di trotoar jalan KH. Tubagus Ahmad Khotib, Kelurahan Cipare. (Foto: Istimewa)
Alat berat saat merobohkan bangli di trotoar jalan KH. Tubagus Ahmad Khotib, Kelurahan Cipare. (Foto: Istimewa)

SERANG, TOPmedia - Adanya bangunan liar (Bangli) tak bertuan di trotoar jalan KH. Tubagus Ahmad Khotib, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, membuat resah warga. Oleh karena itu, Pemkot Serang bersama dengan jajaran Koramil Serang melakukan penertiban dengan cara dirobohkan.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin dan Danramil Serang, Kapten Inf Jaksoan Beay. Hadir pula dalam penertiban tersebut, Camat Serang Tb. Yassin serta Lurah Cipare, Bahrudin.

Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mengatakan, bahwa penertiban tersebut merupakan permintaan dari warga yang merasa resah, karena lingkungannya menjadi tidak nyaman dengan adanya Bangli terbengkalai ini.

"Warga masyarakat memang menghendaki Bangli ini dibongkar. Karena ini selain berada di trotoar jalan, mereka juga ingin membuat pintu masuk ke dalam kawasan pemakaman. Ini memang persis di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU)," ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat (21/2/2020).

Menurut Subadri, dulunya lokasi tempat Bangli ini berdiri merupakan taman-taman kecil untuk sekadar beristirahat masyarakat. Namun tiba-tiba, dibangun oleh oknum yang saat ini tidak diketahui siapa orangnya.

"Dulunya ini taman kecil yah. Entah bagaimana tiba-tiba dibangun bangunan ini dan tidak berizin. Hingga akhirnya masyarakat meminta untuk dibongkar. Jadi ini bukan hanya keinginan pemerintah saja agar Bangli ini dibongkar," terangnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar ketika ingin membangun sebuah bangunan, untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah. Hal ini agar pembangunan itu tidak menabrak aturan yang ada.

"Kota Serang ini memiliki produk hukum daerah, yaitu Perda K3 dan Perda Garis Sempadan Jalan. Maka diimbau kepada masyarakat agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah, supaya tidak menabrak aturan. Insya Allah jika demikian, Kota Serang dapat lebih tertata," katanya.

Sementara itu, Camat Serang, Tb. Yassin menjelaskan, bahwa pada saat dirinya masih berdinas pada Satpol PP Kota Serang, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada para pemilik kios yang mengisi bangunan tersebut.

"Namun memang surat peringatan tersebut tidak kunjung diindahkan. Entah siapa di balik mereka, yang pasti setelah berkali-kali kami beri peringatan, lambat laun kios itu ditinggalkan dan akhirnya terbengkalai," ujarnya.

Ia menuturkan, bangunan ini ada sejak tahun 2017 silam. Ia mengaku tidak tahu siapa pemilik dari bangunan yang diperuntukkan sebagai kios dagang tersebut. Ia juga mengaku tidak takut apabila pemilik bangunan tidak terima atas perubuhan tersebut.

"Kami tidak tahu siapa pemiliknya, sehingga tidak bisa memberikan surat pemberitahuan. Namun karena memang ini melanggar aturan, yah konsekuensinya untuk dirubuhkan. Kalau tidak terima yah tidak apa-apa, kami hanya menjalankan aturan," tegasnya. (TM1/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X