SERANG, TOPmedia - Paguyuban Pedagang Kecil (PPK) Pasar Karangantu tetap bersikeras menolak untuk direlokasi ke Kampung Jenggot, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen. Terlebih, penolakan alihfungsi Pasar Karangantu menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut mendapat dukungan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Budi Rustandi.
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, pihaknya merupakan bagian dari masyarakat yang menolak alihfungsi pasar Karangantu. Sehingga, ia pun menyatakan siap untuk pasang badan agar rencana tersebut tidak terealisasi. Maka dari itu, apabila ada rapat terkait RTH, masyarakat tidak lagi perlu dilibatkan, cukup pihaknya dan OPD terkait saja.
"Nanti jika memang akan ada rapat lagi, itu jangan melibatkan masyarakat. Karena masyarakat sudah bersepakat untuk tidak mengganggu program pusat. Yang mereka tolak alihfungsinya. Nanti kalau ada rapat, rapatnya antara saya, Walikota, dengan OPD terkait saja," katanya, ditemui usai audiensi di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara, Karangantu, Senin (17/2/2020).
Penolakan tersebut, kata dia, bukan berarti pihaknya menolak program pengentasan kekumuhan yang dilakukan oleh tim Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Namun, yang ditolaknya hanya alihfungsi pasar menjadi RTH, karena berdasarkan data dari kepolisian, Kasemen merupakan daerah rawan untuk peredaran narkoba.
"Kalau program Kotaku kan memang dari Kementerian, program besar. Dan masyarakat juga jangan sampai mengganggu. Namun kalau pasar itu dijadikan sebagai RTH atau taman, itu saya tidak sepakat. Karena Kasemen zona merah peredaran narkoba," ujarnya.
Di tempat sama, konsultan program Kotaku Mulyono mengatakan, sebenarnya program Kotaku di kawasan Karangantu hanya sebatas melakukan pembangunan jalan dan jembatan serta tempat wisata baru. "Setelah dipaparkan bahwa programnya yaitu pembangunan jalan dan jembatan serta objek wisata baru, masyarakat pun setuju," ucapnya.
Adanya penolakan alihfungsi pasar dari masyarakat, ia pun menilai hal tersebut merupakan wajar. Namun, ia meminta masyarakat agat tidak mengganggu berjalannya program yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau pemerintah pusat.
"Jadi sebenarnya sah-sah saja masyarakat menolak alihfungsi pasar itu. Namun sebenarnya yang kami minta, jangan ganggu program yang berasal dari APBN, itu saja," katanya.
Ia mengatakan, alihfungsi pasar Karangantu menjadi RTH merupakan masukan program yang berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. "Jadi kalau alihfungsi itu berasal dari APBD, bukan APBN. Mungkin nanti dari setiap kelompok kerja (Pokja) di setiap OPD perlu untuk melakukan kajian lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdaginkop dan UKM) Kota Serang, Yoyo Wicahyono mengatakan, pro dan kontra dalam suatu kebijakan merupakan hal yang wajar. Namun, ia enggan memberikan tanggapan mengenai penolakan alihfungsi tersebut.
"Tentunya saya No Comment untuk itu, karena saya belum lapor ke pimpinan. Yang jelas saya melaksanakan apa yang sudah menjadi program sosialisasi, terkait dengan hasilnya saya laporkan dulu,†tuturnya. (TM1/Red)