SERANG, TOPmedia - Terkait keluhaan warga soal jalan rusak dari gerbang Kota Serang Baru (KSB) hingga Fly Over Bogeg, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengajukan pembuatan surat keputusan khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk pelimpahan aset fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum). Hal tersebut dilakukan karena hingga saat ini, pihak development belum juga melimpahkan aset fasos fasum kepada Pemkot.
Dikatakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Serang, Iwan Sumardi, bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan koordinasi dengan pihak development terkait penyerahan fasos fasum. Sebab, banyak warga yang mengeluhkan rusaknya jalan dari gerbang Kota Serang Baru (KSB) hingga fly over Bogeg.
"Sudah berulang kali, jadi mungkin kami akan mengambil langkah untuk membuat SKK ke pengacara pemda, yaitu Kejari. Karena sudah ada legal opinion (LO) juga dari Kejari, dan antara pemkot dan Kejari selaku pengacara Pemkot Serang, nanti bila belum juga diserahkan, Kejari akan membuatkan SKK tersebut," katanya, Rabu (29/1/2020).
Bahkan, kata dia, masyarakat perumahan di sekitar pun akan mendukung untuk mendorong pihak development agar segera menyerahakn Fasos Fasum tersebut. "Mereka melakukan rapat internal, dan mereka akan memberikan dukungan kepada Pemkot Serang untuk melakukan pembangunan jalan itu," ucapnya.
Sebab, tutur Iwan, Pemkot Serang sudah mengalokasikan anggaran pada tahun ini untuk pembangunan jalan tersebut sebesar Rp 4,9 miliar. Namun, sampai saat ini pihaknya terkendala dengan pelimpahan Fasos Fasum dari development perumahan di KSB. Maka, untuk tahap awal pembangunan akan dilakukan satu jalur terlebih dahulu, bila sudah dilimpahkan, baru akan dilanjutkan ke jalur satunya.
"Bahkan, nanti sampai ke tamannya akan kami buatkan. Sebetulnya, kalau izin secara lisan, dari legalnya akan berupaya. Akan tetapi secara tertulisnya kami belum mendapatkannya, karena kan memang harus tertulis, daripada nanti bermasalah dikemudian hari. Total anggarannya itu sebenarnya Rp 5,5 miliar, tapi khusus untuk fisiknya Rp 4,9, karena ada biaya konsultan pengawas dan lain-lain," tuturnya.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, bila pihak development tak kunjung menyerahkan Fasos Fasum, maka ia akan memindahkan Kantor Walikota Serang ke gedung bersama atau Puspemkot lama di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang. "Maka dari itu, saya minta kantor (Walikota, red) pindah ke sana (gedung bersama), biar yang disana pindah kesini. Kan capek juga jalannya rusak," katanya.
Akan tetapi, hal tersebut hanya sebatas wacana dan kemungkinan bisa menjadi solusi terbaik bagi Pemkot Serang. "Tapi kan ini baru wacana, dan memang pembangunan jalan KSB itu sudah dianggarkan juga tahun 2020 ini. Jadi, ya harus dilakukan pembangunannya, harus dikerjakan, karena sudah dianggarkan. Hanya memang kami terkendala itu saja (fasos fasum, red)," ujarnya. (TM1/Red)