Diduga Bangun Awning Tanpa Izin, Jukir di Pasar Rau Diperiksa Satpol PP

photo author
- Rabu, 29 Januari 2020 | 22:00 WIB
Awning di Pasar Rau yang dibangun tak berizin dari Pemkot Serang. (foto:TOPmedia)
Awning di Pasar Rau yang dibangun tak berizin dari Pemkot Serang. (foto:TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Lantaran diduga membangun awning tanpa izin di jalan utama di Pasar Induk Rau (PIR), seorang oknum juru parkir (Jukir), dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, pemeriksaan dilakukan setelah mendapat informasi dan oknum tersebut berinisial MY. Sebelumnya, Satpol PP melakukan penertiban pedagang kreatif lapangan (PKL) yang berada di atas trotoar. Termasuk juga menertibkan awning yang dibangun tanpa adanya izin, baik dari pengelola PIR maupun Pemkot Serang.

"Kami panggil orangnya ke sini  untuk dimintai keterangan. Kami juga melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada dia (oknum). Ia mengaku bernama MY, dan katanya seorang juru parkir di Pasar Rau. Dia (MY) membangun awning tanpa izin atau ilegal di Pasar Rau," ujarnya, saat ditemui di ruangannya, Rabu (29/1/2020).

Padahal, kata dia, antara pihaknya dengan pedagang sudah ada kesepakatan beberapa waktu lalu untuk tidak membangun awning disepanjang jalan Blok M dan Terminal Cangkring. Tetapi, tanpa sepengetahuan pihaknya, ternyata MY telah membangun awning di tempat yang tidak diperbolehkan tersebut. "Hari Selasa sudah diruntuhin sama kami awningnya. Tapi ternyata Rabu pagi sudah terpasang lagi," katanya.

Sebelumnya, Kusna sengaja tidak menyita bekas awning yang dibongkar pada Selasa (28/1), agar pedagang bisa memanfaatkannya kembali. "Tapi ternyata merekanya seperti itu. Kami sudah berlaku baik supaya mereka bisa gunakan bongkaran itu di tempat lain, untuk usaha lain. Tapi kenapa justru dibangun lagi di sana," ucapnya.

Setelah dilakukan pemerikasaan, ia mengatakan, oknum Jukir tersebut berjanji akan segera membongkar kembali dengan batas waktu paling lama tiga hari. "Sudah kami berikan peringatan. Yang bersangkutan mengaku siap untuk membongkar lagi sendiri. Kalau dalam tempo tiga hari masih terpasang kami akan bongkar kembali secara paksa," ujarnya.

Sementara itu, seorang pedagang di PIR Kota Serang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, awning tersebut sudah ada sejak Senin (27/1). Menurutnya, belum ada satu pun pedagang yang menyewa awning. "Belum sempat ada yang sewa. Soalnya kan keburu ditertibkan sama Satpol PP. Jadi sewanya berapaan juga saya belum tahu," ucapnya.

Ia juga mengaku tidak tertarik untuk menyewa lapak awning tersebut. Sebab, baru dibangun dan belum sempat disewakan saja sudah ditertibkan oleh Satpol PP. "Ya pasti rugi, nanti kalau ngambil sewa di sana. Belum apa-apa saja sudah kena sial, ditertibkan sama Satpol PP," katanya.(Ly/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X