Masuk Zona Merah, Ketua DPRD Kota Serang Tolak Alihfungsi Pasar Karangantu

photo author
- Senin, 27 Januari 2020 | 21:56 WIB
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi saat audiensi dengan Paguyuban Pedagang Pasar Karangantu. (Foto: TOPmedia)
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi saat audiensi dengan Paguyuban Pedagang Pasar Karangantu. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Terkait relokasi Pasar Karangantu ke Pasar Jenggot di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tidak menyetujui bila Pasar Karangantu dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sebab, di daerah tersebut masuk dalam zona merah peredaran narkoba yang dipetakan oleh Polres Serang Kota. 

Dikatakan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, bahwa dirinya tidak setuju terkait pembangunan RTH atau taman di Pasar Karangantu. Kemudian, ia juga tidak sepakat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk memindahkan pedagang Pasar Karangantu ke Pasar Margaluyu di Kampung Jenggot, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen. 

"Itu berdasarkan yang dipetakan oleh Polres Serang Kota, daerah Karangantu masuk dalam zona merah peredaran narkoba. Jangan sampai nanti ketika menjadi taman, dijadikan tempat yang negatif bagi muda-mudi dan warga lainnya. Itu kan berbahaya dan saya pribadi tidak sepakat," ujarnya, ditemui usai audiensi dengan Paguyuban Pedagang Kecil (PPK) Pasar Karangantu, Senin (27/1/2020).


Pihaknya juga akan membantu membuatkan Detail Engineering Design (DED) pada anggaran perubahan, sehingga Pasar Karangantu dapat kembali bersih, rapi dan asri. "Jadi tidak ada lagi PKL di pinggir jalan. Semua terakomodir di Pasar Margaluyu. Ini juga kan untuk mengakomodir pembeli dari Sawah Luhur, Terumbu dan kampung lainnya," ucapnya.

Solusi tersebut, kata dia, merupakan yang paling baik untuk kedua belah pihak. Sebab, tidak ada yang dirugikan dan justru saling berkaitan. "Jadi fungsi pasar dengan historis yang dulu tetap terjaga. Kemudian penataannya juga, mulai dari PKL, parkir dan retribusi, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat. Lalu nanti, berapa masyarakat harus membayar kepada pemerintah," katanya.

Ia juga berharap, keputusannya tersebut disepakati oleh Wali Kota Serang untuk tidak memindahkan Pasar Karangantu dan dijadikan RTH. Kemudian, ia juga menyarankan Pemkot Serang tidak memindahkan para pedagang yang memiliki kios di pasar tersebut. Akan tetapi memindahkan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang berjualan di pinggiran jalan.

"Mudah-mudahan kepala daerah sepakat dengan saya untuk mengakomodir PKL di Pasar Karangantu untuk dipindahkan ke Pasar Margaluyu. Kemudian, pedagang yang tidak memiliki kios pun dipindahkan untuk menempati Pasar Margaluyu. Lalu, benahi Pasar Karangantu seperti zaman dulu, karena memiliki historis yang menarik," pungkasnya. (TM1/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X