SERANG, TOPmedia - Pilkada serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyatakan bahwa baru ada satu calon yang siap maju sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati maupun Wakil Bupati Serang.
Ia bernama Sukma, seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Sekola Dasar (SD) Cikande, yang ditemani oleh, pengusaha muda bernama Aris Munandar.
"Saat ini barulah satu calon, dari jalur Perseorangan. Sisanya barulah kepingin saja jadi calon. Tapi kenyataanya, dari jalur Partai Politik (Parpol) belumlah dibuka. Sedangkan mereka-mereka tak mau daftar jalur perseorangan," kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar sambil tertawa, Jumat (24/1/2020).
Sebab itu, Abidin mengakui, pada hari ini melakukan sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2020-2025, dari jalur Parpol.
Sedangkan, masih kata Abidin, dari jalur perseorangan telah di lakukan sosialisasi tahapan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang pada beberapa waktu lalu.
"Makanya kali ini, kita mengundang seluruh Pimpinan Partai Politik, dan Organisasi Mahasiswa. Dengan tujuan untuk memberitaukan tata cara pecalonan Bupati dan Wakil Bupati Serang dari jalur Partai Politik," jelas Abidin sambil terseyum.
Di akhir pembicaraan, Abidin juga menjelaskan, untuk jalur parpol akan lebih mudah, karena sesuai dengan PKPU NO 18, Tahun 2019. Hanyalah membutuhkan 10 kursi. Sedangkan, kata Abidin, kursi di DPRD kabupaten Serang terdapat 50 kursi.
"Tentu peraturan jalur Parpol telah sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Baik ketentuan pusat maupun Provinsi Banten," ungkap Abidin seraya mengakhiri pembicaraan.
Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menegaskan, telah mengkoordinasikan kepada seluruh jajaran Desa maupun Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang, telah di berikan amanat untuk membantu KPU. Dalam meningkatkan partisipasi pemilih.
"Bagi kita, ini juga tanggung jawab dari Pemda Serang. Untuk meningkatkan Partisipasi Pemilihan diatas 60 persen," singkat Tatu.
Diketahui, berdasarkan informasi dari KPU Kabupaten Serang untuk pembukaan Balon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan di buka pada 19 Januari sampai dengan 23 Febuari 2020.
Sedangkan untuk jalur Partai Politik (Parpol), di buka pada 16-18 Juni 2020. Dengan selanjutnya, pengambilan nomor urut di bulan 8 Juli.
Setelah itu, kampanye selama 3 bulan. Dimulai dari 11 Juli sampai 19 September 2020. Melalui media massa mensosialisasikan dirinya.
Terakhir adalah masa tenang, ditanggal 20-22 September 2020. (Feby/Red)