Pustu Karangantu 3 Tahun Tak Beroperasi, Dewan Kecewa Kinerja Dinkes Kota Serang

photo author
- Kamis, 23 Januari 2020 | 17:36 WIB
Pustu Karangantu. (Dok: TOPmedia)
Pustu Karangantu. (Dok: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Terkait kondisi Puskesmas Pembantu (Pustu) Karangantu di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang tidak beroperasi selama 3 tahun dan tidak memberikan pelayanan kesehatan, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Tb Ridwan merasa kecewa dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang.

Bahkan, dirinya mempertanyakan kinerja Kepala Dinkes Kota Serang, Ikbal, lantaran tidak bisa menjalankan amanah Undang-undang yang menyebutkan bahwa pemerintah harus hadir melayani dan menjamin kesehatan warganya.

"Saya selaku Komisi III DPRD sangat kecewa dengan Dinkes kalau sampai Pustu itu ditutup dan  tidak memberikan pelayanan. Kami pertanyakan kinerja Kepala Dinkes," katanya, Kamis (23/01/2020).

Ridwan menjelaskan, bahwa sengketa aset yang menjadi alasan Dinkes untuk tidak membuka layanan kesehatan dinilai kurang tepat. Sebab, menurutnya, Pustu di Karangantu merupakan pelimpahan aset dari Kabupaten Serang.

"Saya tidak terima, jika warga tidak dilayani kesehatannya hanya karena persoalan aset. Apalagi, Kasemen merupakan penyumbang gizi buruk, kemiskinan, resiko bencana paling tinggi dan tingkat kesejahteraannya paling rendah. Jangan sampai kesehatan masyarakat tergadaikan," ujarnya.

Menurut Ketua Fraksi PKS itu, harusnya Dinkes tetap membuka pelayanan kesehatan dan tidak menutup Pustu. Sebab, masalah aset bisa dikomunikasikan. Apabila warga masih ngotot, hal itu bisa diselesaikan melalui pengadilan.

"Pertanyaannya teman-teman (Dinkes dan BPKAD) ini mau bekerja atau tidak? Kan begitu. Saya kira ini fatal kalau dinkes tidak melakukan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan aset Kota Serang, ia mengaku telah menyarankan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar melakukan sertifikasi aset milik Pemkot Serang.

"Kalau dokumen kepemilikannya tidak ada, kan bisa bekerjasama dengan BPN untuk didokumenkan kepemilikan. Dicek kepemilikannya ada atau tidak. Kalau ada, silahkan warga gugat saja ke pengadilan. Tapi bukan menghambat kinerja pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat," tandasnya. (TM1/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X