Soal Aset, Ketua DPRD Kota Serang Minta Ketua DPRD Kabupaten Jangan Ngaco

photo author
- Rabu, 22 Januari 2020 | 20:33 WIB
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi. (Foto: TOPmedia)
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia – Rencana pembuatan Panitia Khusus (Pansus) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, untuk menyelesaikan perselisihan penyerahan aset dari Kabupaten ke Kota Serang, sepertinya serius dan tidak main-main.

Hal itu dikarenakan, semenjak Kota Serang berdiri pada tahun 2007 hingga 2012. Pemkab Serang belum menyerahkan aset kepada Pemkot Serang.

Padahal, dalam amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, tercantum dalam Bab V Pasal 3 tentang personel, aset, dan dokumen. Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan paling lama 5 tahun sejak pelantikan penjabat Walikota Serang.

Dikatakan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, terkait aset dirinya berharap kepada Walikota Serang agar seirama dengan DPRD Kota Serang. Ia juga meminta kepada Walikota agar tidak mengeluarkan statement terlebih dahulu, karena pansus ini merupakan inisiatif DPRD Kota Serang.

“Pansus Insya Allah paling lambat bulan depan. Kita persiapin dengan Balegnya. Jadi gini, masalah aset ini kita main Undang-undang, jadi jangan ngaco Ketua DPRD Kabupaten Serang, karna Undang-undang itu kan diatas Perda,” ujarnya, saat ditemui di acara Musrembang Kecamatan Kasemen, Rabu (22/1/2020).

Untuk diketahui, berdasarkan laporan BPKAD Kota Serang ada 227 item aset yang belum diserahkan dengan nilai kurang lebih Rp202 miliar, terdiri dari bangunan gedung. Selain itu, aset strategis yang belum diserahkan juga yakni, RSUD Kabupaten Serang, BUMD Air hingga kantor Bupati Serang. (TM1/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X