SERANG, TOPmedia - Terkait relokasi sekolah yang terdampak Tol Serang-Panimbang, memang banyak menemui masalah. Namun setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Hal tersebut dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek jalan Tol Serang-Panimbang Temmy Saputra, saat ditemui di kantornya, Jumat (17/1/2020).
"Pengadaan tanah dikita itu dari empat SD yang terkena, salah satunya itu SD Negeri Cilayangguha pada awalnya memang tidak keseluruhan, hanya sekitar 90 meter persegi, dari total luas keseluruhan sekitar 3100 meter persegi di penlok pertama. Dan Itu sebenarnya bisa kita hindari, karna banyak sisanya. Hanya saja dari pihak Pemkab Serang bersikeras itu minta direlokasi," katanya.
Namun, terang Temmy, walaupun demikian, ada kebijakan-kebijakan untuk pelunasan atau pembayaran penuh untuk tanah sisa tersebut, jika ada alasan tertentu yang terkena dampak pembangunan jalan tol. Salah satunya jika fungsi bangunan itu tidak digunakan sebagaimana standar layak bangunan pendidikan. Misalnya, kena 4 kelas dari enam kelas, fungsi dari keamanan, fungsi akses, dan fungsi kanyamanan yang sifatnya mengganggu proses belajar dan mengajar itu.
"Karna ini demi kepentingan umum, ya kita selesaikan semua, jalan keluarnya. Cuma tidak semudah membalikkan telapak tangan, Insya Allah nanti minggu depan Pa Kakan selaku ketua P2T mengeluarkan surat rekomendasi bahwa keempat tanah sisa tanah SD yang terkena dampak jalan tol tersebut bisa dibebaskan. Jadi ga bisa secepat itu, dan di tanah pengganti juga sama, ada prosesnya seperti itu, ada tim penilai juga," terangnya.
Jadi, jelas Temmy, untuk target belum. Tapi pihaknya ingin secepatnya, namun, karna masih banyak proses yang harus dilakukan.
"Jadi ini tidak bisa secepat yang dibayangkan. Banyak proses yang harus dilakukan, jadi kalau untuk relokasi, nanti setelah bangunan baru telah jadi dan bangunan lamanya juga nanti tidak akan dibongkar oleh kita dulu sebelum relokasi," jelasnya.
Temmy juga menerangkan, dalam hal relokasi, untuk lahan pengganti ditentukan oleh Pemkab Serang melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Serang. Karena untuk menghindari perdebatan dan lantaran Pemkab Serang yang membutuhkan bangunannya.
"Nantinya setelah bangunan baru terselesaikan, baru akan diserahkan ke Pemkab Serang atau dialih statuskan. Tanah pemkab lama akan menjadi tanah kementerian keuangan, sedangkan tanah baru dan bangunannya akan menjadi punya Pemkab Serang," tandasnya. (Tb/Red)