Dari 4 Juta, 1,2 Juta Bidang Tanah di Banten Belum Bersertifikat

photo author
- Kamis, 9 Januari 2020 | 15:27 WIB
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten, Andi Tanri Abeng. (Foto: TOPmedia)
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten, Andi Tanri Abeng. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia – Dari 4 juta bidang tanah yang berada di Provinsi Banten, 1,2 juta diantaranya belum bersertifikat. Hal tersebut dikarenakan setelah adanya program massal dari pemerintah pusat, hingga menyisakan 30 persen  bidang tanah di Banten yang belum bersertifikat.

Dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten, Andi Tanri Abeng, pihaknya menargetkan agar selesai terpetakan di tahun 2023 dari target nasional pada tahun 2025. Menurutnya, hal itu dapat diselesaikan dengan kerja keras pihak BPN dan dorongan dari masyarakat.

“Dari 4 juta bidang di Banten, yang belum bersertifikat sekitar 1,2 juta. Jadi 30 persen yang belum terpetakan dan kita sekarang sedang melakukan pemetaan. Saya menargetkan selesai di tahun 2023, sangat luar biasa, target nasional 2025,” katanya, ditemui usai acara Pelantikan Ajudikasi dan Satgas PTJL Kabupaten/Kota Serang, di Puspemkot Serang, Kamis (9/1/2020).

Andi menuturkan, pihaknya kini tengah mengagendakan di Februari 2020 akan menyerahkan sertifikat tahah sebanyak 350,000 bidang tanah se-Banten.

“20 Februari ada agenda penyerahan sertifikat pertama di tahun 2020, saya targetkan di pertengahan 2020 terselesaikan. Lebih dai 350,000 bidang tanah se-Banten,” ujarnya.

Andi juga berencana akan memutus MoU dengan pihak ketiga terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online, karena dalam pelaksanaanya masih banyak kendala. Menurutnya, pemutusan MoU itu tidak akan berdampak pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Itu baru mau, karena kita sudah lakukan MOU BPHTB Online, tetapi pelaksanaanya masih banyak kendala dan kita akan tinjau kembali. Karena kita di PTSL BPHTB maupun PPH bisa dengan pernyataan terutang,” pungkasnya. (TM1/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X