Tahun 2020, Pemkot Serang Berharap Ada Penyerahan Aset dari Pemkab

photo author
- Jumat, 3 Januari 2020 | 17:48 WIB
Kantor Bupati Serang. (Foto: TOPmedia)
Kantor Bupati Serang. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Pada Tahun Baru 2020 ini, ada harapan yang besar diinginkan dari orang nomor satu di Kota Serang, yakni Walikota Serang, Syafrudin, terkait progres penyerahan aset yang masih banyak belum terlimpahkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

"Soal aset, kami telah beberapa kali mengusulkan ada progres penyerahan pada Pemkot Serang. Kita telah mengusulkan pada 2020, mudah-mudahan ada progres penyerahan dari Pemkab Serang," harap Walikota Serang, Syafrudin pada awak media, Jumat (03/01/2020).

Jadi, terang Syafrudin, di tahun 2020 ini pihaknya berkeinginan ada aset aset yang diserahkan dari pemkab secara bertahap, agar nanti dalam pencapaian target keseluruhan akan rampung semuanya.

"Insya Allah nanti kedepan pada tahun 2021-2020, penyerahan aset secara keseluruhan akan selesai. Jadi kita harap pemkab ada penyerahan aset secara bertahap di tahun ini," katanya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Budi Rustandi menjelaskan, masalah aset ini menjadi pekerjaan Rumah (PR) bagi dirinya dan menurutnya harus segera dituntaskan.

"Ya itu masalah aset menjadi pekerjaan rumah kita di tahun kemarin (2019), saya sudah bertemu dengan ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda, red) dan anggotanya untuk merencanakan pembuatan pansus asset," Jelas Budi.

Budi juga menerangkan, hal ini menjadi perhatian dan pekerjaan serius dan mesti secepatnya. Karena, menurut Budi sudah terlalu lama persoalan aset ini berlarut-larut hingga saat ini belum juga terselesaikan.

"Ini krusial yah, mesti ada yang diperbuat dan mesti secepatnya. Sudah dua belas tahun loh, padahal kan aturannya lima tahun, sudah terlalu lama ini. Ini kan sangat penting, apalagi aset pendopo Bupati Serang, itu juga harus diserahkan," tutupnya. (Tb/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X