Jelang Akhir Tahun, 96 ASN Dindikbud Kota Serang Naik Pangkat

photo author
- Selasa, 31 Desember 2019 | 16:12 WIB
Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin saat memberikan SK kenaikan pangkat ASN di lingkungan Dindikbud Kota Serang.
Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin saat memberikan SK kenaikan pangkat ASN di lingkungan Dindikbud Kota Serang.

SERANG, TOPmedia - Menjelang akhir tahun 2019, sebanyak 96 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan Eselon IV di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mendapatkan kenaikan pangkat. 

Upacara kenaikan pangkat sendiri dilakukan di Sanggar Kreatifitas Bersama (SKB) Dindikbud Kota Serang, di Jalan Raya Serang-Petir, Cipocok Jaya, Kota Serang. Sedangkan untuk SK kenaikan pangkat dibacakan oleh Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin.

Dikatakan Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin, bahwa kenaikan pangkat merupakan ajang untuk meningkatkan pengabdian para ASN kepada masyarakat.

“Harapannya mudah-mudahan dengan kenaikan pangkat ini dapat meningkatkan semangat mereka menjadi abdi negara, abdi masyarakat dan selalu berbuat yang terbaik,” ujarnya, Selasa (31/12/2019).

Menurut Subadri, ditengah gencarnya perampingan ditubuh jabatan eselon III, IV. Dirinya mengatakan, agar tidak menghawatirkan hal tersebut.

"Gini khawatir terutama yang dari fungsional guru-guru, isunya santer tuh adanya rotasi. Saya ngingetin aja, nenangin buat para pegawai khususnya para guru agar tidak terganggu kerjanya dengan hal-hal kaitannya mutasi rotasi," kata Subadri.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto menjelaskan, bahwa kenaikan pangkat tersebut merupakan penghargaan atas kinerja para pegawai itu sendiri.

“Kenaikan pangkat guru itu per periode Oktober dengan April. Pasti banyak sekali guru yang naik pangkat. Jadi kenaikan pangkat itu tidak biasa, karena ini penghargaan dari para pimpinan,” katanya.

Wasis mengatakan, untuk mendapatkan kenaikan pangkat ini dibutuhkan pengabdian minimal 5 semester atau setara dua setengah tahun.

“Proses naik pangkat itu ada persyaratannya. Kalau di kami itu (Dindikbud, red), biasanya 5 semester atau dua setengah tahun, itu minimal. Kecuali yang berprestasi, bisa di bawah itu,” tandasnya.

Untuk diketahui, dari 96 ASN tersebut, 62 diantaranya merupakan golongan IV b yang naik menjadi IV a. Sementara 34 lainnya yang semula golongan IV c, naik pangkat menjadi menjadi IV b. (TM1/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X