SERANG, TOPmedia - Menjelang libur Natal dannTahun Baru, Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin melakukan inspeksi mendadak (Sidak), kebeberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, yakni Dinkes Kota Serang, Disdukcapil Kota Serang, DKP Kota Serang, Inspektorat Kota Serang, Disnaker Kota Serang dan Dispora Kota Serang.
Dalam sidaknya, Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sekali karena sejumlah pegawai ada yang membolos dan pulang cepat lantaran memasuki libur panjang cuti bersama Natal dan Tahun Baru.
"Pak kepala dinas nya kemana, para kabidnya kemana ini, lengkap semua apa tidak. Pak kepala BKPSDM tolong catat ini (pegawai yang membolos), jangan sampai tidak," ungkapnya, saat sidak ke Dinas Kesehatan (Dinkes), Senin (23/12/2019).
Menurut Subadri, dirinya bersama BKPSDM Kota Serang melakukan sidak dalam rangka menjelanglibur Natal 2019, untuk memastikan seluruh pegawai di Kota Serang masih ada dan tidak mendahului libur tersebut.
"Kita hanya memastikan betul tidak OPD-OPD di Kota Serang betul-betul menjaga kedisiplinannya. Kita ketahui tadi, ada yang masih lengkap, ada yang setengah lengkap, ada juga yang kurang lengkap," ujarnya.
Lanjut Subadri, dalam sidak di Disdukcapil Kota Serang, dirinya banyak menerima keluhan-keluhan masyarakat, salah satunya terkait pelayanan. Menurutnya, itu sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kota Serang untuk bersama-sama membenahi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
"Kita ketahui tadi, ada pelayanan yang kurang cepat, miss komunikasi, salah loket lah dan itu menjadi PR (Pekerjaan Rumah, red) kita bersama. Alhamdulillah setelah dijelaskan ke masyarakat, mereka dapat memahaminya," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Ritadi mengatakan, hasil dari sidak tersebut akan dikumpulkan dan akan dicatat daftar hadirnya, lalu untuk hari Senin akan diumumkan.
"Jadi OPD mana yang banyak pegawainya bolos kerja, nanti akan dijadikan evaluasi yang berkaitan dengan PP 53 tentang penjatuhan disiplin. Kalau bolos kerja beberapa jam itu sanksinya disiplin ringan dan teguran dari kepala OPD. Kalo kadisnya ga ada, mungkin sedang ada rapat di luar," jelasnya.
Selain teguran dari kepala OPD, menurut Ritadi sanksi lainnya yaitu pemotongan TPP dan nominalnya bervariatif, karena menurutnya tergantung berapa kali pegawai tersebut tidak mengikuti apel pagi.Â
"Pemotongan TPP variatif ya, karena setiap PNS berbeda-beda. Nominalnya dari mulai Rp 50 ribu, Rp 70 ribu, Rp 30 ribu," tuturnya. (TM1/Red)