Tingkatkan Kualitas Pendidik, MKPS Harap Pemprov Banten Tambah Pengawas SMK

photo author
- Minggu, 22 Desember 2019 | 11:46 WIB

CILEGON, TOPmedia - Guna meningkatkan kualitas pendidik di Provinsi Banten, Musyawarah Kerja  Pengawas Sekolah (MKPS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Banten, melakukan evaluasi program akhir tahun untuk penyusunan program di tahun 2020.

Menurut Ketua Musyawarah Kerja  Pengawas Sekolah (MKPS) SMK Provinsi Banten, Sarhedi mengatakan, acara ini dibuat untuk mengevaluasi program-program yang telah dilakukan pada 2019, dan perencanaan program-program yang belum dapat diaksanakan di tahun 2019 ini.

"Ini merupakan evaluasi program apa yang telah dilakukan pada 2019, intinya kita dalam kegiatan ini mengevaluasi untuk program-program 2020 itu nantinya kita lakukan dari hasil evaluasi di 2019," katanya, ditemui usai acara Loka Karya Meningkatkan Kualitas Pendidik di Provinsi Banten, yang di gelar di Kota Cilegon, Sabtu (21/12/2019).

Kegiatannya ini, terang Sarhedi, dirasa penting karena Program-program yang akan dilakukan tersebut harus ngelink dengan escape sasaran kinerja pegawai yang setiap tahunnya harus diketahui dan dilaporkan oleh kepala dinas.

"Kemudian, dalam program pengawasan itu ada salah satunya penilaian kinerja guru dan kinerja kepala sekolah tentang program kinerja kepala sekolah. Karna kepala sekolah sekarang tidak mengajar, tidak melaksanakan pembelajaran, tapi melaksanakan managerial yang harus dinilai pelaksanaan kinerjanya  dan harus diketahui oleh kepala dinas," terangnya.

Sementara itu, Kordinator Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Banten, Ujang Saprudin menjelaskan, ini merupakan antisipasi yang dilakukan dalam penyusunan program pengawasan tahun 2020 mendatang.

"Kita sebagai orang yang terdepan bagaimana mengantisipasi guru-guru agar lebih berinovasi, mulai dari perangkat pembelajaran, melaksanakan pembelajaran sampai melakukan kegiatan esesmennya atau penilainnya. Ini yang kita paling antisipasi dalam pembuatan program pengawasan, itu dalam rangka pembinaan pada guru, dan sekaligus pembinaan pada kepala sekolah untuk memberikan penilaian kinerja kepala sekolah bagaimana kinerja kepala sekolah ini setelah ada regulasi baru di permendikbud nomor 15 ini yang mengharuskan kepala sekolah tidak lagi mengajar," tuturnya.

Jadi, jelas Ujang, dalam rangka penilaian kinerja guru itu hanya melihat dari sisi kepala sekolahnya yaitu dari managerial kemudian kompetensi kewirausahaannya dan kompetensi super visinya.

"Itu yang kita kaji disini, sehingga jadi pembahasan kita disini, karna Bagaimana nanti pada 2020 itu wajib kepala serkolah harus dinilai oleh dinas pendidikan yang nanti dinas pendidikan itu memberikan kewenangannya pada para pengawas yang nanti para pengawas itu yang diberikan kewenangan untuk menilai para kepala sekolah itu," jelasnya. (Tb/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X