SERANG, TOPmedia - Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) akhirnya disahkan, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dan Walikota Serang. Perda PUK itupun, telah mangkrak selama 5 tahun lamanya.
Setelah disahkan, pada nantinya tempat hiburan yang diatur dalam Perda PUK diantaranya, gelanggang olahraga, gelanggang seni, arena permainan, panti pijat, taman rekreasi dan jasa impresariat atau promotor.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa PUK ini akan mengatur tempat-tempat hiburan, akan tetapi masih banyak penyempurnaan. Karena, Perda PUK ini juga masih dalam rancangan yang perlu masukan dan pendapat dari masyarakat maupun kalangan pejabat.
"Perda ini masih dalam penyempurnaan. Penyempurnaannya itu seperti panti pijat, bola sodok, dan Kota Serang ini menjamur tempat karoke belum termasuk di PUK. Karena memang masih banyak pendapat kurang bagus untuk di Kota Serang," ujar Syafrudin, kepada awak media usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (19/12/2019).
Lanjut Syafrudin, Perda PUK itupun, berbunyi tidak diperbolehkannya menjual minuman yang beralkohol. Bahkan pengawasannya sudah dilaksanakan oleh Satpol PP. "Setelah Perda ini terbit, pasti pengawasannya juga akan diperketat," katanya.
Tak sampai disitu, masih kata Syafrudin, Perda PUK juga menyebutkan bahwa hotel bintang 5 yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, dan minuman keras ada cantolan payung hukum dan undang-undangnya. "Kalau di Serang tidak ada, kalau ditempat lain ada. Sebab cantolan paling tinggi. Kalau ada juga yang menjual alkohol itu hanya di hotel bintang 5," jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Perundang-undangan dan Dokumentasi, Sekretariat DPRD Kota Serang, Tri Ningsih mengatakan, Perda PUK sudah final menjadi sebuah ketetapan. Perda ini juga sudah hasil fasilitasi Provinsi Banten karena di Permendagri no 1, 20 Perda harus difasilitasi. "Ini sudah sah tinggal penomorannya saja," katanya
Lanjut Tri, PUK ini mengatur jenis-jenis hiburan. Kalau minuman beralkohol itu diperbolehkan di hotel bintang 5. "Jenis hiburan apapun boleh di hotel bintang 5. Setelah Perda ini diundangkan, enam bulan kemudian harus dikeluarkan," jelasnya.
Sedangkan untuk sanksi, bagi yang melanggar akan kena sanksi administratif, berupa pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta dan saksi tegas yakni diberhentikan selama 6 bulan semenjak Perda ini diberlakukan. (TM3/Red)