SERANG, TOPmedia - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk membuatkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang pengelolaan zakat di Kota Serang. Hal tersebut dilakukan agar tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar zakat meningkat.
Ketua Baznas Kota Serang, Habibi mengatakan, pihaknya akan mendorong Pemkot Serang untuk membuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat yang baru. Sebab, selama ini pengelolaan zakat masih mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 1998.
"Menurut saya sudah tidak relevan, karena mengambil dasar Undang-undang yang lama. Sedangkan sekarang ini, sudah ada UU Nomor 23 tahun 2011. Jadi harus dibuatkan Perda baru untuk zakat ini, kami akan mendorong Wali Kota Serang untuk membuatkan Perda baru," ujarnya, Senin (17/12/2019).
Bahkan, dari enam kecamatan di Kota Serang, kata dia, belum ada masyarakat yang sadar akan pentingnya berzakat. Sebab, selama ini zakat yang didapat oleh Baznas Kota Serang, baru dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang. Namun, itu pun belum secara menyeluruh, masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melakukan hal tersebut.
"Masih rendah sekali kesadaran masyarakatnya, bahkan dari enam kecamatan itu belum ada yang membayar zakat kepada kami. Hanya dari ASN di pemkot yang aktif, dari sana kami mendapatkan sekitar Rp 2,4 miliar, untuk tahun ini, terhitung sejak Januari hingga November," katanya.
Padahal, kalau melihat potensi dari penduduk per kecamatan, dapat menghasilkan sekitar Rp 7 miliar per tahun. Misalnya, dari zakat fitrah, kemudian zakat profesi, zakat penghasilan dan zakat lainnya. "Bayangkan saja kalau semua itu bisa dihimpun oleh Baznas. Sudah mencapai berapa miliar, itu untuk satu kecamatan, belum lagi penduduk lainnya," ucapnya.
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya pun akan melakukan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) pada 2020. Sehingga, dapat lebih terarah dan terprogram setiap kegiatan serta lebih tepat sasaran untuk menghimpun zakat oleh masyarakat. "Tapi tentu kami harus sinkronisasikan dengan program Wali Kota Serang. Sehingga bisa berjalan bersamaan dengan pemkot," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang akan turut membantu dalam mensosialisasikan kewajiban zakat kepada masyarakat. Sehingga, target tahun 2020 untuk mencapai Rp 1 miliar per kecamatan dapat terwujud.
"Terkait Perda, kami juga nanti akan dibuatkan, agar masyarakat sadar dalam berzakat. Dan kami pun pasti membantu menyosialisasikan itu (zakat)," ucapnya.
Syafrudin pun meminta kepada Baznas Kota Serang untuk meningkatkan kinerjanya. Sebab, pada tahun ini Baznas telah berhasil meraih peringkat ke lima se Banten, terkait pengelolaan zakat. Kemudian, setiap tahunnya mengalami kenaikan yang cukul siginifikan.
"Tentu kami (Pemkot Serang) pun meminta agar Baznas terus meningkatkan kinerjanya, baik dalam hal penghimpunan zakat maupun hal lainnya. Sebab, Baznas ini merupakan tugas yang diamanatkan baik oleh Undang-Undang atau pun agama. Khususnya bagi umat Islam, untuk menyumbangkan sebagian hartanya sebesar 2,5 persen," tuturnya. (TM1/Red)