Ganggu Lalin dan Jalur Kereta Api, Puluhan PKL di Pasar Pagebangan Kota Cilegon Ditertibkan

photo author
- Rabu, 4 Desember 2019 | 16:14 WIB
Anggota Satpol PP Kota Cilegon saat menertibkan padagang yang berjualan di di Pasar Pagebangan, Kota Cilegon. (Foto: TOPmedia)
Anggota Satpol PP Kota Cilegon saat menertibkan padagang yang berjualan di di Pasar Pagebangan, Kota Cilegon. (Foto: TOPmedia)

CILEGON, TOPmedia - Dinilai mengganggu arus lalulintas dan jalur Kereta Api Indonesia (KAI), puluhan Pedagang Kaki Llima (PKL) di Pasar Pagebangan, Kota Cilegon, ditertibkan oleh petugas gabungan, baik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, unsur TNI dan Polri.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi menyampaikan, penertiban tersebut dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan sebuah Kota atau Daerah.

"Pedagang PKL, Pribadi maupun masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan Trotoar maupun bahu jalan untuk berjualan maupun untuk aktifitas lainya yang dapat mengganggu kebersihan dan kerapihan," katanya, Rabu (4/12/2019).

Ditempat yang sama, PPNS Satpol PP Kota Cilegon, Mukhlisin mengatakan, saat ini pihaknya sedang merancang draft perwal untuk pengenaan denda kepada para PKL yang kerap berjualan di trotoar dan bahu jalan, perwal tersebut ditargetkan dapat diterbitkan pada awal 2020.

"Kita sedang mempersiapkan draft perwal terkait biaya paksa, berupa biaya langsung sebelum pengenaan tindak pidana ringan senilai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang meminta kepada petugas Satpol PP Kota Cilegon untuk tidak tebang pilih dalam penindakanya dan semuanya harus dilakukan penertiban.Dirinya juga mengaku, sampai saat ini sudah 10 tahun berjualan di pasar Pagebangan Kota Cilegon.

"Saya pernah mencoba untuk berjualan ditempat yang lain yang telah ditentukan oleh pemerinah Kota Cilegon. Namun, minat pembelinya masih sepi tidak seramai peminat di Pasar Pagebangan Kota Cilegon. (Ik/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X