Penetapan UMK 2020, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dinilai Tak Miliki Keberanian

photo author
- Kamis, 28 November 2019 | 19:56 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

SERANG, TOPmedia - Gubernur maupun Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy dinilai tak memiliki keberanian, dalam membela kesejahteraan buruh.

Pasalnya, dua pimpinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tersebut, tak berani mengambil hak diskresi dalam menetapkan upah lebih tinggi dan hanya mengikuti pada PP No 78 Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri.

"Langkah yang seharusnya diambil oleh Gubernur Banten, seperti yang tadi telah disampaikan. Bahwa untuk berani menggunakan Hak Diskresinya dalam Menetapkan Upah lebih tinggi, tidak hanya berpatokan pada PP No 78 Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri," ungkap Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi kepada TOPmedia, Kamis (28/11/2019).

Menurut Intan, berbicara terkait UMK 2020, selalu pihak buruh menjadi yang termarjinalkan hak dan suaranya. Hal ini dapat dilihat dari UMK yang telah ditetapkan di seluruh Kota maupun Kabupaten di Provinsi Banten.

"Semua adalah angka rekomendasi APINDO dan Pemerintah yang tidak mau bergeser jauh dari PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sedangkan Nilai UMK Rekomendasi Buruh yang dihitung dan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan tidak pernah dilirik apalagi menjadi Putusan," jelasnya.

Bahkan, dikatakan Indah, Gubernur atau Kepala Daerah memiliki Hak Diskresi dalam Menetapkan Upah, tetapi sayang Gubernur Banten tidak pernah berani menggunakan Hak tersebut dan cenderung bermain aman dengan berlindung dibalik Surat Edaran Menteri dan PP No 78 Tahun 2015.

"Padahal, kalau kita lihat hengkangnya investor dikarenakan upah tinggi itu selalu menjadi alasan klasik untuk menekan kenaikan UMK. Tetapi nyatanya perusahaan-perusahaan tetap tegak berdiri bahkan melakukan ekspansi dengan membuka beberapa anak perusahaan. Bahkan untuk beberapa perusahaan TBK. Kita bisa melihat sendiri bahwa perusahaan masih mendapatkan keuntungan dengan UMK yang mereka anggap tinggi," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Disnaker Kota Serang,  Cucum mengakui, tidak dapat berbuat apa-apa, karena sudah di SK kan oleh Gubernur Banten maupun Wakil Gubernur Banten. 

"Wa'allaikumsalam, ya kang punten kalau mau ngobrol terkait UMK nanti ya. Ya saya tau, sudah ada SK Penetapan UMK dari Gubernur Banten. Kita hanya dapat mengikutinya," katanya.

Sementara itu, Kadisnaker Kabupaten Serang,  Setiawan tak dapat berkomentar banyak, dikarenakan sedang keluar kota.

"Wa'allaikumsalam,  saya lagi di luar Kota. UMK sudah ada keputusan Gubernur ," singkatnya dengan tidak membalas kembali WhatsApp (WA). (TM3/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X