BKSDA Serang Lepas Ribuan Burung Hasil Sitaan ke Alam Liar

photo author
- Kamis, 28 November 2019 | 15:56 WIB

SERANG, TOPmedia - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kelas I Serang, lepas liarkan sebanyak 1812 ekor burung berbagai macam jenis yang tidak dilengkapi surat ijin/dokumen (SATS-DN) dari BKSDA dan surat/dokumen (SKKH) dari Balai karantina Pertanian.

Berbagai macam jenis burung tersebut diamankan petugas Unit Resmob dan Petugas KSDA SKW1 Serang dari jembatan Layang pintu Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten

Menurut Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) kelas I Serang, Andre Ginson mengatakan, burung-burung tersebut diamankan petugas pada Rabu (27/11/2019), di Jembatan Layang pintu pelabuhan dari dua tersangka berinisial AF (30) dan CD (18), yang kini diamankan di Polres Cilegon.

"Burung burung ini yang diduga dilindungi dan burung lainnya yang berasal dari hutan di kawasan Sumatera Selatan dibawa dengan menggunakan 1 unit mobil minibus grand livina nopol B 1849 CVC," kata Andre, usai lakukan pelepasan liaran burung burung hasil sitaan di Rawa Danau, Panenjoan, Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Diduga Hasil Selundupan Dari Pulau Sumatera, Ribuan Burung Diamankan Polres Cilegon

Andre juga menerangkan, berbagai macam burung yang dilepas liarkan tersebut berupa ciblek sebanyak 960 ekor, perenjak 90 ekor, Colibri sebanyak 420 ekor, Conin sebanyak 210 ekor, Gelatik batu sebanyak 90 ekor, cucak ranting (dilindungi) sebanyak 42 ekor.

"Total seluruhnya 1812 ekor, namun yang mati sampai saat ini diperkirakan lebih kurang 600 ekor," ungkapnya.

Andre mengimbau, pada masyarakat jika ingin membawa burung harus di lengkapi dokumen-dokumen yang lengka dan hindari penangkapan liar burung yang dilindungi, guna kelestarian habitatnya di alam.

"Saya sangat berterima kasih sekali pada masyarakat yang mau peduli akan kelestarian habitat hewan ini. Hindari penangkapan liar, jaga kelestarian habitat, dan jaga hutan kita," harapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka, dipersangkakan Ketentuan Pidana dengan UU RI No. 05 thn 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya dan/atau UU RI No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan. (Tb/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X