SERANG, TOPmedia - Perubahan Peraturan Presiden (Pepres) No 82 Pasal 34 tahun 2018 menjadi Pepres No 75 tahun 2019. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mengalami kenaikan sebesar 50 persen.
Berdasarkan data dari BPJS Cabang Serang, pada Pepres No 82 Pasal 34 Tahun 2018, untuk iuran PBPU dan BP, golongan kelas I dikenai Rp 80.000 bagi perorangan. Sedangkan golongan kelas II Rp 51.000, dan golongan kelas III Rp 25.500.
Semenjak per 1 Agustus 2019, Iuran BPJS Cabang Serang itupun berubah, dan mengalami kenaikan. Sesuai dengan Pepres No 75 Tahun 2019. Yaitu, golangan kelas I sebesar Rp 160.000 untuk perorangan. Golongan kelas II Rp 110.000, dan golongan kelas III menjadi Rp 42.000.
Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan, Lampung, BPJS Kesehatan, Fachrurrazi mengatakan, perubahan peraturan Iuran BPJS bagi peserta PBPU dan BP, berdasarkan Pepres No 75 Tahun 2019, dan bisa memperkecil Defisit.
"Saya kira, dengan iuran BPJS terbaru dapat membantu maupun menghendel pelayanan kesehatan di setiap daerah. Kita juga masih bisa bernafas, dan sampai 3 tahun ke depan tidak akan defisit," ungkapnya, Rabu (27/11/2019).
Fachrurrazi juga menjelaskan, atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada saat ini masih dalam tahap penyesuaian di setiap Kabupaten maupun Kota di Tiga Daerah tersebut. Mulai dari Banten, Kalimantan, dan Lampung.
"Kita masih dalam tahap penyesuaian, dan mendorong sektor kesehatan berkualitas maupun produktivitas. Inipun di harapkan dapat membantu pertumbuhan ekonomi meningkat dari sisi fiskal kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Serang, Sofyeni menilai, kepatuhan peserta BPJS di Banten cukuplah komitmen. Bahkan, kata dia, setiap bulannya melakukan fead beak yang baik.
"Walaupun, dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapatkan keluhan dari setiap peserta PBPU maupun BP. Tetapi bisa mengedukasi dan memberikan wawasan terhadap masyarakat Banten, peran serta BPJS Kesehatan dalam pembangunan sebuah daerah," tandasnya. (TM3/Red)