SERANG, TOPmedia - Semenjak berdirinya Pasar Induk Rau (PIR) di Kota Serang pada tahun 2003, dan dikelola oleh PT Pesona Banten Persada, hanyalah menyisakan kesemrautan, dengan tidak tertibnya Pedagang Kaki Lima (PKL).
Terlebih, Pimpinan Daerah baik Walikota maupun Wakil Walikota Serang yang menjabat dari tahun ke tahun, tidak dapat menyelesaikan persoalan penataan Pasar Rau.
Apalagi, Walikota dan Wakil Walikota Serang priode 2018-2023, Syafrudin-Subadri Usuludin dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, merupakan pimpinan daerah yang memiliki kebijakan ngawur.
"Pemkot tidak jelas, arahnya kemana. Kebijakan ngaco. Pedagang Pasar Rau ko boleh jualan di trotoar," kata Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/11/2019).
Menurut Budi, pedagang pasar rau ini sudah membayar kewajibannya kepada PT Pesona Banten Persada. "Coba tegas sebagai pimpinan daerah. Kalau dibangunkan lapak PKL diluar, dan malah didiemin. Yang didalam malah ga disupport. Kan yang bayar kewajiban adalah pedagang didalam," ungkap Budi.
Sebab itu, Budi pun meminta, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang dipimpin oleh Syafrudin-Subadri Usuludin agar mengkonsep pembangunan Pasar Rau dengan jelas. "Dikonsep yang jelas. Jangan hanya ngomong dimulut. Ujung-ujungnya kaya pasar sepi. Ngomong aja kaya orang iya, kerjanya kebanyakan seremonial," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua IV DPRD Kota Serang, Roni Alfanto ikut angkat bicara. Ia mengatakan, Pasar Rau aset Pemerintah Kota Serang yang perlu diperhatikan. Maka itu,
Pasar Rau harus diambil alih kelola oleh Pemerintah Kota Serang. "Pasar Rau ini berdiri diatas Kota Serang, aset yang perlu diperhatikan," tegasnya.
Oleh karena itu, Roni mengaku, akan bertindak bersama anggota DPRD Kota Serang untuk menyelamatkan aset Pemkot Serang. Alhasil, sambungnya, dirinya bersama anggota dewan lainya tengah membuat Pansus Aset yang akan diajukan pada tahun 2020.
"Pasar Rau diambil alih kelola oleh Pemerintah Kota Serang. Tetapi inipun menunggu berdasarkan hasil kajian Pansus. Aset di Kota Serang harus sepenuhnnya diserahkan ke Pemkot Serang," tandasnya. (TM3/Red)