SERANG, TOPmedia - Tidak adanya sikap ataupun langkah kongkrit yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam menata Pasar Induk Rau (PIR), dinilai oleh Ketua Komisi II, DPRD Kota Serang, Pujianto, bahwa pemerintah tidak membela rakyat.
"Kita inikan saling, dan bersama-sama membangun Kota Serang. Baik pimpinan daerah maupun Dewan. Pada prinsipnya, statmen tidak mampu menata ulang pasar rau maupun tak memiliki ketegasan dalam membela rakyat. Sangatlah tidak etis, bagi seseorang pelayan rakyat seperti Asisten Daerah (Asda) II. Inipun aspirasi dari para pedagang maupun salah satu ormas harus diperjuangkan Pemerintah," ungkap Pujianto, Sabtu (16/11/2019).
Menurut Pujianto, jika Pemerintah tidak mampu menata PIR, apalagi menata Kota Serang yang jumlah penduduknya ratusan ribu.
"Ini membuat saya bertanya-tanya. Berarti ada apa ini, di Pemerintah Kota Serang," tegasnya.
Lanjut Pujianto, PIR tidak mendapatkan sertifikasi Uji Kelayakan Bangunan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), berarti bangunan tersebut sudah tidak layak. Terlebih, kata dia, bangunan PIR sudah ada semenjak 2003.
"Kami mengantisipasi kehadiran para pedagang yang membeludak. Mengantisipasi bangunan roboh, karena pasar Rau adalah gedung yang sudah tua. Pemerintah harus cari solusi, jika dianggap tidak layak oleh ITB. Bongkar saja, bangun ulang," jelasnya.
Tak sampai disitu, masih kata Pujianto, Pemerintah diperlukan membuat gebrakan baru. Semisal, Eskutif mengajukan pansus ke DPRD.
"Dengan begitu, Pemerintah bisa menghadirkan orang yang profesional dalam menata Pasar Rau. Bahkan Pasar Rau bisa menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena sudah memiliki Perda. Tinggal dijalankan," tandasnya. (TM3/Red)