SERANG, TOPmedia - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) bangunan gedung No 11 tahun 2010.
Beberapa langkah yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Serang, yaitu membentuk Panitia Khusus (Pansus), memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga mendatangi kantor Kementerian PUPR.
Demikian disampaikan oleh anggota DPRD Kota Serang, Komisi II, Fraksi PAN, Ari Winanto, melalui sambungan telepon, Selasa (12/11/2019).
Ari menjelaskan, bahwa saat ini DPRD Kota Serang sedang mengkaji bangunan di Kota Serang, untuk bisa sampai 30 lantai atau minimal 200 meter.
"Sedang kita kaji, apakah dengan kondisi Kota Serang saat ini bisa dilakukan. Lalu untuk perda bangunan gedung No 11 tahun 2010, kita revisi atau dibuatkan perda baru. Intinya masih dalam proses," ungkapnya.
Ari juga mengakui, untuk bisa memenuhi revisi perda no 11 tahun 2010, dirinya melakukan study banding hingga ke Kota Surabaya.
"Kita sedang mencocokan di sini (Kota Surabaya, Red) dengan Kota Serang. Bangunan apa saja yang sesuai dengan karakter Kota Serang. Termasuk hotel, kampus, dan lain-lain," jelasnya.
Di akhir pembicaraan, Ari menegaskan, alasan dirinya membuat Pansus Revisi Perda gedung bangunan, karena prihatin dengan Kota Serang. Yang hanya membangun gedung hingga lantai 5, karena terbentur Perda.
"Makanya kita mau mendorong. Apalagi perda sekarang baru sampe lantai 5. Rencana kita akan meningkatkan tinggi gedung dan mempercantik Kota Serang sebagai daerah Metropolitan," tandasnya. (TM3/Red)