Kepanitiaan Mukota Kadin Kota Cilegon Resmi Diambil Alih Provinsi

photo author
- Senin, 11 November 2019 | 17:58 WIB
Sekretaris Kadin Provinsi Banten Agus Wisas, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kadin Kota Cilegon, Senin (11/11/2019). (Foto: TOPmedia)
Sekretaris Kadin Provinsi Banten Agus Wisas, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kadin Kota Cilegon, Senin (11/11/2019). (Foto: TOPmedia)

CILEGON, TOPmedia - Setelah mengalami polemik yang cukup panjang, akhirnya musyawarah kota (Mukota) Kadin Kota Cilegon kepanitiannya diambil alih oleh Kadin Provinsi. Selain mengambil alih jajaran kepantiaan Mukota, Kadin Provinsi juga memperpanjang waktu pendaftran Mukota Kadin yang sebelumnya hanya  sampai tanggal 8 kini menjadi 14 November 2019.

"Hari ini penyampaian keputusan Kadin provinsi terkait Mukota Kadin Kota Cilegon. Putusan pertama mengganti OC, kedua pelaksanaan mukota diundur sampai tanggal 21 November," ujar Sekretaris Kadin Provinsi Banten Agus Wisas, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kadin Kota Cilegon, Senin (11/11/2019).

Ia mengungkapkan, dengan pengunduran waktu pendaftaran dan pelaksanaan mukota tersebut, pihaknya membuka seluas-luasnya kepada masyarakat Kota Cilegon yang ingin menjadi Ketua Kadin Cilegon dan juga bagi warga yang ingin memberikan hak suaranya sesuai dengan peraturan organisasi.

"Sekali lagi untuk mendengar aspirasi atas berkembangannya situasi di Cilegon, Kadin Banten mengambil alih pelaksanaannya. Kami tidak bisa terlalu lama tunda mukota ini, karena tanggal 27 November hingga 4 Desember kami sudah nemiliki agenda lain," tuturnya.

Kendati demikian, Agus Wisas menegaskan, pihaknya tidak bisa mengungkapkan alasan adanya pengambil alihan kepanitiaan tersebut, namun yang harus ia tegaskan bahwa dengan pengambilalihan tersebut, jangan sampai ada lagi tuduhan kecurangan.

"Saya akan menemui orang-orang yang mendemo, dan saya akan bilang tuntutannya sudah dipenuhi, kalau masih tidak percaya kepada saya, berarti mereka bukan mau memperbaiki kadin, tetapi bikin recok," tandasnya. (Ik/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X