CILEGON, TOPmedia - DPRD Kota Cilegon merekomendasikan agar PT. Dover, yang berada di Kecamatan Ciwandan di ltutup. Hal tersebut menyusul adanya pencemaran udara yang dikeluhkan oleh warga yang tinggal di sekitar PT. Dover.
"PT. Dover ini nakal, sudah berkali-kali, harusnya ditindak tegas, kami juga usulkan ke PT. Dover jika tidak mampu beroperasi dengan bener tutup saja," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Erick Erlangga, usai menghadiri audiensi PT. Dover, dengan sejumlah OPD terkait di Pemkot Cilegon, Senin (11/11/2019).
Kendati demikian, lanjut Erick, pihaknya akan memberikan kesempatan untuk PT. Dover memenuhi tuntutan warga yang ingin direlokasi dan alangkah baiknya hal tersebut dilaksanakan ole PT. Dover, namun jika ke depan terjadi masalah dalam prosesnya maka harus ditindak tegas.
Senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Farturohmi. Menurutnya, Komisi II akan mendorong agar PT. Dover segera menindak lanjuti agar lahannya dibebaskan atau direlokasi. Pasalnya, hal ini menyangkut keresahan sosial dan mengganggu kesehatan warga.
"Kita denger bersama tadi PT. Dover menyanggupi untuk membebaskan lahan warga tersebut, dan kami akan menindaklanjuti ke eksekutif untuk teknisnya, agar masalah pembebasan lahan ini cepet selesai,"katanya.
Sementara itu, Human Resource Departement (HRD) dan General Affair (GA) Dadi Sumarna mengaku, pihaknya serius dalam menangani terkait pembebasan lahan rumah milik warga, bahkan pada tahun lalu pihaknya mengundang tim appraisal untuk melihat dan mengkaji harga lahan milik warga tersebut.
"Ketika harganya belum cocok kami belum bisa menindak lanjuti, dan saat ini keinginan masyarakat semakin kuat untuk dibebaskan. Menejmen juga sudah membahas dan memang kita membebaskan namun dengan beberapa catatan, dan catatan ini perlu kita bicarakan dengan masyarakat," tuturnya.
Dadi menambahkan, luas lahan masyarakat yang ingin dibebaskan sekitar 2,5 hektare, dan dari dua hektare tersebut warga yang tinggal berjumlah sekitar 50 hingga 70 kepala keluarga.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Uang Iing mengungkapkan, terkait penghentian operasi PT. Dover, bukan kewenangan pihaknya melainkan kementerian lingkungan hidup, atau pemerintah pusat.
"Terkait pencemaran udara oleh PT. Dover sudah ditangani oleh pihak kementerian, dan jika terjadi keluhan warga seperti saat ini, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan," katanya. (Ik/Red)