SERANG, TOPmedia - Menanggapi wacana Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi, terkait larangan memakai cadar di lingkungan Pemerintahan. Walikota Serang, Syafrudin mengaku, sepaham dengan Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Kosasih.
Menurutnya, larangan cadar dan celana cingkrang tidak usah dilarang. Sebab, wacana tersebut tidak merugikan, melainkan hanya keyakinan sendiri.
"Saya setuju soal wacana itu, kecuali cadar itu haram. Ini kan ga haram. Saya kira sah-sah saja," kata Walikota Serang, Syafrudin, Senin (11/11/2019).
Syafrudin juga menambahkan, wacana larangan cadar dan celana cingkrang tidak menyangkut masalah SARA dan juga tidak merugikan seseorang.
Lanjut Syafrudin, bahwa selama ini aturan ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berlaku menggunakan pakaian rapi dan memakai kerudung.
"Aturan di Pemkot Serang, berpakaian rapi dan berkerudung bagi yang beragama Islam," tandasnya. (TM3/Red)