Tahun 2020, Bankeu Pemprov Banten ke 8 Kabupaten/Kota Bertambah Rp 70 Miliar

photo author
- Kamis, 7 November 2019 | 10:52 WIB
Ketua Harian Banggar DPRD Provinsi Banten, Muhlis. (Foto: TOPmedia)
Ketua Harian Banggar DPRD Provinsi Banten, Muhlis. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Angin segar datang bagi Kabupaten/kota se-Provinsi Banten terkait Bantuan Keuangan (Bankeu) Tahun 2020 dari Pemprov Banten kepada Pemerintah Kabupaten/kota. Bantuan Keuangan Pemprov Banten kepada 8 kabupaten/kota diusulkan mengalami kenaikan senilai Rp 70 miliar. Penambahan diberikan kepada seluruh daerah di Banten dengan nilai bervariatif.

Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten Muhlis mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pembahasan APBD 2020. Untuk sementara, pihaknya menangkap ada perubahan nilai usulan pos anggaran jika dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satunya adalah bankeu ke kabupaten/kota.

“Pasti ada, aspirasi yang mewakili harus disampaikan ke TAPD. Ada peningkatan sekitar Rp 70 miliar dibagi semua (kabupaten/kota),” ujarnya di sela-sela rapat pembahasan APBD 2020, di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (6/11/2019).

Wakil rakyat asal Kabupaten Tangerang itu menuturkan, Rp 70 miliar usulan kenaikan bankeu dari pemprov diperuntukan bagi seluruh daerah. Angka tersebut belum bersifat final dan masih ada kemungkinan untuk berubah termasuk adanya penambahan. Dia juga menyadari terdapat empat daerah yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan yang akan menggelar pilkada.

“Misalnya ada empat wilayah yang pilkada, karena APBD tersedot untuk hibah KPU. Insya Allah ada penambahan, masih dinamis, kita lihat fiskalnya. Daerah yang lain juga tentunya dengan problematika yang berbeda,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Banten Banten Al Muktabar menyatakan, pada dasarnya pihaknya akan patuh dengan apa yang menjadi kesepakatan dalam setiap pembahasan. Pihaknya akan melakukan koreksi jika dari DPRD meminta adanya koreksi.

“Kita patuhi beberapa yang harus kita review ulang, karena pada dasarnya pemerintahan daerah itu gubernur dan DPRD. Maka kita sebagai yang mendukung agenda kerja itu harus patuh pada skema itu,” katanya. (TM2/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X