LEBAK, TOPmedia - Kabupaten Lebak menghadapi tantangan tingginya prevalensi perokok. Menurut laporan BPS, prevalensi perokok di Kabupaten Lebak pada tahun 2017 adalah 36.84%, angka ini diatas rata-rata Provinsi Banten (31.5%) dan prevalensi Indonesia (28.9%).
Dengan jumlah penduduk usia diatas 15 tahun sebanyak 876,653 jiwa, maka jumlah perokok di Lebak diperkirakan sekitar 322,941 jiwa. Dengan rata-rata konsumsi 86 batang rokok per minggu atau 12 batang per hari, penduduk Lebak mengkonsumsi 27 miliar batang per minggu atau 111 miliar batang per bulan.
Dikatakan Kabid Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Dr. Firman mengatakan, bahwa Prevalensi merokok di Kabupaten Lebak meningkat dari 34.7 persen tahun 2007 menjadi 35.3 persen tahun 2013. “Memang perlu ada aturan yang memaksa untuk mendorong orang meninggalkan kebiasaan merokok. Masyarakat perlu menerapkan pola hidup sehat,” ujarnya, Selasa (5/11/2019).
Firman melanjutkan, tingginya angka perokok di Lebak berpengaruh terhadap indek keluarga sehat (IKS). “Keluarga yang dikategorikan keluarga sehat di Lebak baru mencapai 11% dari target 35%. Salah satunya karena banyak keluarga yang merokok,” katanya.
Tingginya prevalensi dan tingkat konsumsi rokok berkaitan erat dengan masih tingginya berbagai penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, hipertensi, dan gangguan pada jantung. Maka penanganan masalah rokok menjadi penting di Kabupaten Lebak. Apalagi hingga saat ini, Lebak merupakan salah satu dari 3 daerah di Banten yang belum memiliki peraturan daerah soal rokok seperti diamanatkan oleh UU Kesehatan.
Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum dan Kesra, Sekretariat daerah (Setda) Lebak, Dedi Lukman Indepur menyatakan, bahwa pemerintah kabupaten Lebak berkomitmen terhadap pengendalian konsumsi rokok.
“Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan visi Kabupaten Lebak untuk mewujudkan Lebak kota sehat dan bersih,” ujar Dedi.
Lina Budiarti, Kepala Bagian Hukum Pemkab Lebak menyampaikan bahwa rancangan peraturan daearh soal kawasan tanpa rokok ini akan dimasukkan sebagai salah satu usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Lebak untuk tahun 2020. “Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak menyambut baik inisiatif untuk menyusun soal Perda KTR ini,” jelasnya.
Fakta ini pula yang mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka untuk menyelenggarakan pertemuan lintas organisasi perangkat daerah untuk memasukkan rancangan pembuatan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (TM1/Red)