SERANG, TOPmedia - Pelebaran ruas jalan dengan pembangunan rigit beton di ruas jalan Raya Petir-Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, sampai saat ini masih menyisakan hamparan tanah yang belum dikerjakan.
Tepatnya di depan Polsek Cipocok Jaya atau eks Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Banten.
Uniknya, lahan yang belum dibangunkan itu justru saat ini menjadi tempat ditanamnya tiang-tiang dengan menampilkan iklan salah satu merk rokok.
Anggota Komisi IV DPRD Banten, Ali Nurdin mengatakan, keberadaan spanduk iklan rokok di atas badan jalan milik Pemprov Banten seharusnya tidak diperbolehkan.
"Gak boleh, seharusnya gak boleh. Gak boleh itu," kata Ali Nurdin, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, lahan di depan eks kantor Dinas Sosial (Dinsos) Banten tersebut merupakan peruntukan pembangunan jalan, bukan peruntukan yang lainnya.
Dirinya berharap, keberadaan spanduk iklan rokok di atas badan jalan milik Pemprov Banten tersebut sifatnya hanya sementara, sambil menunggu pembangunan selanjutnya.
Meski begitu, dirinya juga mempertanyakan PAD dari adanya spanduk iklan diatas lahan milik Pemprov Banten tersebut.
"Kalau ada pajak penggunaan aset Pemprov boleh, kalau tidak ada melanggar tuh," tandasnya.
PPID BPKAD Banten, Awal Pasenggong mengatakan, penangan keberadaan iklan di depan eks kantor Dinsor Banten tersebut oleh DPUPR Banten, bukan BPKAD.
"Itu sama PUPR, coba cek ke mereka (DPUPR,red). (TM2/Red)