Pelebaran Jalan Raya Petir-Serang Tak Kunjung Beres

photo author
- Senin, 4 November 2019 | 09:45 WIB
Jalan Raya Serang-Petir, Kecamatan Cipicok Jaya, Kota Serang.
Jalan Raya Serang-Petir, Kecamatan Cipicok Jaya, Kota Serang.

SERANG, TOPmedia - Pelebaran jalan dengan pembangunan rigit beton pada ruas jalan Raya Petir-Serang, Kecamatan Cipicok Jaya, Kota Serang, sampai saat ini masih menyisakan hamparan tanah yang belum dikerjakan.

Tepatnya di depan Polsek Cipocok Jaya atau eks Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Banten. Akibat kejadian itu, penyempitan badan jalan terjadi.

Masalah lain adalah, pelebaran jalan yang baru rampung setengahnya itu saat ini kerap dijadikan lahan parkir kendaraan, baik roda empat maupun dua.

Meski begitu, tetap saja dibiarkan, sehingga dikhawatirkan pelebaran jalan tidak akan memberikan dampak berarti akibat penyempitan jalan yang terjadi.

Ketua Fraksi PAN DPRD Banten, Dede Rohana mengaku, tidak saja pada ruas jalan Raya Petir-Serang, Cipocok Jaya yang pembangunan jalannya terhambat.

Sejumlah ruas jalan milik Pemrov Banten di daerah lainnya juga banyak yang pekerjaannya belum selesai dan terancam tidak rampung semuanya.

Penyebabnya karena proses pembebasan lahan tidak rampung semuanya, sehingga pembangunannya menjadi tertunda.

Untuk itu, kata Dede, Gubernur Banten, Wahidin Halim harus bisa segera mencarikan jalan keluarnya, dengan turun langsung ke lapangan, dan tidak hanya mempercayakannya kepada SKPD yang membidanginya saja.

Hal itu agar target harapan yang digaung-gaungkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim bisa tercapai semuanya. Dengan harapan pada tahun 2020 nanti semua kondisi jalan milik Pemprov Banten kondisinya bisa mantap.

"Banyak yang tidak rampung. Gubernur harus turun untuk mencarikan jalan keluarnya, termasuk mencari titik permasalahannya. Agar apa yang ditargetkan bisa tercapai. Tidak ke PD-an (percaya diri, red), ujarnya, saat dihubungi melalui telpon selulernya, Senin (4/11/2019). (TM2/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X