Jika Diganggu Oknum LSM Nakal, Kesbangpol Kota Cilegon Imbau OPD Segera Lapor Polisi

photo author
- Jumat, 1 November 2019 | 17:28 WIB
Kepala Kesbangpol Kota Cilegon, Suparman. (Foto: TOPmedia)
Kepala Kesbangpol Kota Cilegon, Suparman. (Foto: TOPmedia)

CILEGON, TOPmedia – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon, mengimbau kepada OPD di lingkungan Pemkot Cilegon agar tidak segan melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan tindakan melawan hukum, seperti memeras dan mengintimidasi atas dasar sesuatu hal, ke pihak kepolisian.

"Diimbau kepada semua OPD maupun pengusaha yang merasa terganggu dan merasa pernah menerima intimidasi dan lain sebagainya dari anggota LSM dan Ormas, agar tidak sungkan-sungkan membuat laporan kepada pihak kepolisian terdekat," ujar Kepala Kesbangpol Kota Cilegon Suparman, Jumat (1/11/2019).

Menurut Suparman, hal tersebut ia ungkapkan karena semua LSM dan Ormas di Kota Cilegon setiap tahunnya telah menerima pembinaan untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum seperti pemerasan. Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya oknum anggota LSM dan Ormas yang meresahkan di lingkungan OPD di Kota Cilegon dapat dipastikan bukan dari Cilegon, namun berasal dari luar Kota Cilegon.

Ia menjelaskan, saat ini di Kota Cilegon ada sekitar 300 LSM dan Ormas yang telah terdaftar di Kesbangpol Kota Cilegon. "Semuanya yang terdaftar itu setiap tahunnya menerima pembinaan dari Kesbangpol Kota Cilegon," katanya.

Suparman menyampaikan, saat ini peraturan untuk membuat sebuah Lembaga tidak mudah. Namun harus terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Republik Indonesia (RI).

Sementara itu, Ketua Umum LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) Banten, Deni Juweni memastikan, bahwa anggotanya telah mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

"Selama ini kita mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah. Karena untuk menjaga kondusifitas dan bukan menjadi preman. Tapi kalau layanan publik dan dinas menyimpang dari tupoksinya, kita juga tidak diam akan meluruskan hal tersebut," tuturnya. (Ik/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X