Soal ASN Bekingi Tempat Hiburan Malam, Walikota Serang: Dewan Jangan Nyebar Berita Hoax Dong

photo author
- Kamis, 31 Oktober 2019 | 15:30 WIB
Walikota Serang, Syafrudin. (Foto: TOPmedia)
Walikota Serang, Syafrudin. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Tempat hiburan malam yang masih marak di Kota Serang menjadi hangat diperbincangankan setiap kalangan. Mulai dari Organisasi Masyarakat (Ormas), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hingga Instansi Pemerintah.

Hal itu dikarenakan, adanya statment dari salah anggota DPRD Kota Serang, Amanudin Toha yang menuding hiburan malam dibekingi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satpol PP Kota Serang.

Sebab itu, Walikota Serang, Syafrudin angkat bicara. Ia menilai, dewan tidaklah jelas, karena tidak memberikan data secara valid.

Baca juga: Dituding Bekingi Tempat Hiburan Malam, Ini Tanggapan Satpol PP Kota Serang

"Saya kira, kalau benar ASN, berikan kejelasan kepada kami. Supaya tidak jadi berita hoax. Berikan namannya dengan jelas. Kalau berita benar baru diberikan kebenarannya. Saya pun pasti panggil ASN tersebut," ungkap Syafrudin saat di temui di DPRD Kota Serang, Kamis(31/10).

Syafrudin juga menjelaskan, hingga kini pemerintah daerah belum mengizinkan, karena belum ada aturannya. Terlebih, Perda PUK belum turun, dan menunggu turunnya Perda dari Provinsi Banten.

"Sampai saat ini, izinnya masih restoran. Bahkan retribusinya pun belum kita ambil. Untuk Pajak Hiburan masih menunggu Perda PUK," jelasnya.

Baca juga: Impian Kota Madani Sirna, Benarkah Hiburan Malam di Kota Serang Bebas Buka?

Diketahui, statment tersebut dibeberkan oleh salah satu anggota DPRD Kota Serang, dari Fraksi Partai Demokrat, Amanudin Toha kepada awak media di Kota Serang, pada Selasa 29 Oktober 2019.

Kemudian tudingan ataupun pengungkapan, Amanudin Toha terkait hiburan malam maupun tempat esek-esek yang di Backup dari unsur ASN. Lantaran kekesalannya, yang hingga kini Kota Serang masih belum bisa menjadi Kota Madani.

"Saya sudah menanyakan tadi ke Wakil Walikota Serang, bahwa disana ada ASN di Satpol PP yang membackup hiburan malam," jelasnya. (TM3/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X