CILEGON, TOPmedia – Setelah menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, terus berupaya mengembangkan kasus korupsi proyek pembangunan jembatan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon. Dengan pengembangan tersebut, akan ada kemungkinan munculnya tersangka baru, puluhan pejabat Pemkot Cilegon pun diperiksa ulang.
Satu tersangka berinisial Bak yang merupakan mantan pegawai DPUTR Kota Cilegon dan Suh salah satu pihak swasta yang merupakan pelaksana kegiatan pembangunan jembatan dan jalan JLS tersebut.
Kepala Kejari Kota Cilegon Andi Mirnawati menyampaikan, saat ini Kejari Kota Cilegon tengah melakukan tahapan pemberkasan dan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi untuk memperdalam tentang perbuatan-perbuatan materiil terhadap para tersangka. “Selain itu, pemeriksaan dilakukan untuk melihat adanya kemungkinan tersangka baru dari kasus korupsi JLS ini,” kata Mirna, Kamis (31/10).
Oleh karena itu, dirinya berharap kasus tersebut dapat secepatnya terselesaikan. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Dan, untuk menyelesaikan kasus JLS itu, Koleganya telah berupaya secara maksimal. Karena itu, ia berharap kepada para saksi dan tersangka agar dapat terus kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan tersebut. “Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 25 saksi dari semua pihak yang berkaitan dengan pembangunan JLS itu,” ujarnya.
Mirna menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih tahap pra penuntutan dan terus melakukan pendalaman terhadap saksi dan mencari bukti-bukti baru. “Jadi sekarang kita tahap pra penuntutan. Kita terus melakukan pendalaman-pendalaman karena dulu pemeriksaan semua saksi itu tanpa tersangka, kalau sekarang saksi dengan tersangka dua orang. Jadi fokus kesitu dan menggali keterangan saksi-saksi untuk mencari bukti-bukti baru apabila ada pihak-pihak terkait lainnya yang bisa kita jadikan tersangka,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Cilegon Naseh mengatakan, terkait kasus korupsi pembangunan jembatan JLS Kota Cilegon, Kejari Cilegon telah menetapkan dua tersangka yaitu, satu tersangka berinisial Bak yang merupakan mantan pegawai DPUTR Kota.
“Penetapan terhadap kedua tersangka itu, merupakan hasil dari keterangan saksi-saksi dan keterangan saksi Ahli serta barang bukti yang didapatkan. Tetap, tidak menutup kemungkinan masih ada yang akan dijadikan tersangka. Karena sampai saat ini Kejari Kota Cilegon masih terus melakukan pengembangan tahap kedua terkait kasus tersebut,” tuturnya. (Ik/Red)