Janji Manis Dishub Kota Serang, Program Sistem Satu Arah Kembali Diberlakukan

photo author
- Rabu, 30 Oktober 2019 | 11:32 WIB
Kadishub Kota Serang, Maman Lutfi. (Foto: TOPmedia)
Kadishub Kota Serang, Maman Lutfi. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Lagi-lagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang kembali menerapkan program sama, seperti 6 bulan terakhir di 2019. Program tersebut yaitu, Sistem Satu Arah (SSA).

Tetapi, kali ini SSA diterapkan di Jalan KH Ma’mun, memutar ke arah Alun-alun menuju Kaujon dan masuk arah Sekolah Al-Azhar. SSA sendiri dimulai pada hari Selasa 29 Oktober sampai dengan 7 November 2019. Dengan diberlakukan pada pagi hari dan sore hari.

Kadishub Kota Serang, Maman Lutfi mengaku, SSA ini diberlakukan atas dasar aspirasi masyarakat yang ingin mengetahui masalah kebijakan satu arah di Kaujon. Mereka pun, kata Maman, mengeluhkan dengan kondisi jalan yang sering mengalami kemacetan.

"Makanya kita berlakukan SSA ini, untuk meminimalkan pengunaan jalan disaat jam kerja. Bahkan menjadi perhatian khusus, demi kondusifitas di jalan Kaujon," katanya kepada awak media di kantornya, Rabu (30/10/2019).

Maman Lutfi juga menjelaskan, program SSA inipun sudah mendapatkan kesepakatan dari forum lalulintas, Lurah, RT dan masyarakat setempat untuk mendukung berlakukan satu arah tersebut. Maka dari itu, kata dia, setelah uji coba dan mendapatkan masukan masyarakat barulah pihak Dishub Kota Serang melaksanakan secara tetap SSA.

"Rambu-rambu akan difasilitasi termasuk penunjuk arah lampu warning, PJU, termasuk tenaga setiap saat melakukan pembimbingan terhadap masyarakat penguna jalan. Semoga masyarakat merespon dengan baik kebijakan satu arah," harapnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Dishub Kota Serang. Program SSA kali ini, tidak jauh berbeda dengan program SSA pada tanggal 20 sampai dengan 23 April 2019. Yang hingga kini, tak kunjung diterapkan. Karena tidak berdasarkan data, dan belum mendapatkan restu Gubernur Banten, Wahidin Halim. (TM3/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X