Asyik, 2020 Buruh di Kota Serang Naik Gaji

photo author
- Selasa, 29 Oktober 2019 | 17:09 WIB
Walikota Serang Syafrudin dan Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni. (Foto: TOPmedia)
Walikota Serang Syafrudin dan Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Pada tahun 2020, para pegawai pabrik atau biasa dikenal buruh, dapat berbahagia. Dikarenakan, Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Serang, mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

Hal itupun terungkap, pada saat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang menggelar rapat pra pleno penetapan UMK dengan dewan pengupahan, serikat buruh dan organisasi pengusaha, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Selasa (29/10/2019).

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, bahwa setelah turunnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor Bm/308/Hl.01.00/X/2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019. Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

"Kalau liat dari Surat Edaran (SE) Menteri dan perkembangan ekonomi di Kota Serang dengan inflasi 3 persen. Ditambah pertumbuhannya itu menjadi 8,51 persen, itupun bisa Iebih dan bisa kurang," ujar Syafrudin.

Syafrudin berharap, dalam rapat pra pleno UMK 2020 ini, semua unsur mulai dari asosiasi pengusaha dan serikat buruh bisa melebur untuk mencari solusi yang bisa diterima semua pihak.

"Kami berharap pra pleno bisa menghasilkan kesepakatan bersama. Dan jika perlu ada yang diperdebatkan dan dikonsultasikan, saya kira ini bisa diselesaikan di forum dengan jalan musyawarah," harapnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni menjelaskan, bahwa dalam penetapan UMK pihaknya harus mengacu pada aturan yang berlaku, yakni PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor Bm/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019.

Ia menambahkan, dalam aturan itu menyebutkan, bahwa kenaikan upah hasil dari formulasi yakni, upah berjalan dikalikan dengan Iaju pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Plus infiasi nasional 3,39 persen dan kalau digabung menjadi 8,51 persen.

"Jka aturan tersebut tidak dijadikan pertimbangan dan rujukan, kami akan mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah pusat. Sesuai SE Menteri yang  diinformasikan kepada daerah bahwa untuk kenaikan UMK 2020 itu naik 8,51 persen. Kalau tidak patuh terhadap aturan itu ada sanksi administratif," jelasnya.

Dikatakan Ratu, sejak diberlakukannya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, tidak lagi berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Nanti tahun 2020 dewan pengupahan nasional akan meninjau ulang KHL pekerja 5 tahun kedepan. Nanti tahun 2020 itu akan diadakan survei KHL," pungkasnya. (TM3/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X