SERANG, TOPmedia - Pasar Induk Rau (PIR) yang di bangun semenjak tahun 2003, ternyata tidak memiliki rekonstruksi pembangunan gedung. Sebab itu, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun Pedagang Sayuran, Buah-buahan maupun pakaian tidak tertata dengan rapi.
Bahkan, Uji Kelayakan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menata pedagang Pasar Induk Rau menjadi terhambat.
"PIR ini tidak ditemukan rekonstruksi pembangunannya. Pemborongan yang dulu, ga tau kemana. Makanya Uji Kelayakan PIR untuk menata pedagang menjadi bingung, dan sedang diproses," ungkap Walikota Serang, Syafrudin saat ditemui di DPRD Kota Serang, Kamis (24/10/2019).
Syafrudin juga mengakui, sedang mencari jalan keluar dengan tidak memakai konstruksi pembangunan. Agar Uji Kelayakan bangunan PIR bisa diselesaikan.
"Sedang dikoordinasi dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Semoga saja bisa tidak memakai konstruksi bangunan gedung," jelasnya.
Tak sampai disitu, Syafrudin juga menegaskan, untuk saat ini PKL maupun pedagang lainnya dibiarkan saja berjualan, hingga Uji Kelayakan bangunan selesai dilakukan.
"Sekarang ini prinsipnya sambil menunggu uji kelayakan, jalanan tidak menyebabkan kemacetan. Pedagang pun berjualan dengan rapi," tandasnya. (TM3/Red)