Besok, Usulan UMP Banten Tahun 2020 Akan Disampaikan ke Gubernur

photo author
- Kamis, 24 Oktober 2019 | 09:37 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SERANG, TOPmedia - Surat rekomendasi mengenai rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2020 hasil rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Banten, direncanakan akan diserahkan  kepada Gubernur, Wahidin Halim hari Jumat (25/10/2019) besok, agar nantinya bisa disahkan Gubernur.

Rekomendasi usulan kenaikan UMP Banten tahun 2020 itu berdasarkan hasil rapat pleno sebelumnya oleh dewan pengupahan di Kantor Disnakertrans Banten, hari Senin (21/10/2019) kemarin.

Dimana, hasil rapat pleno yang digelar antara Pemprov Banten, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan akademisi serta serikat buruh menghasilkan dua opsi pilihan agar nantinya bisa ditetapkan.

Dimana, Pemprov Banten, asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan akademisi sepakat mengikuti surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menetapkan kenaikan UMP Banten Tahun 2020 untuk dinaikan sebesar 8,51 persen.

Sementara, unsur serikat pekerja, serikat buruh, berharap kenaikan UMP 2020 berdasarkan inflasi daerah. Sehingga buruh meminta kenaikan UMP di Banten sebesar 9,31 persen.

"Insya Allah Jumat besok.rekomendasi akan kita serahkan kepada Gubernur, beliau yang menentukan," kata Al Hamidi, kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).

Menurutnya, UMP sudah harus ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 1 November. Adapun penetapan nilai UMP sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur.

“Mudah-mudahan UMP Banten bisa ditetapkan sesuai jadwal yaitu 1 November 2019. Jadi Pak Gubernur nanti yang buat pertimbangan. Apakah kenaikan berdasarkan SE Menaker ataukah inflasi daerah. Yang harus diketahui, UMP ini merupakan batas bawah. Jadi UMK tidak boleh dibawah UMP,” ujarnya.(TM2/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X